Connect with us

Pemkot Makassar

Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar 2025, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Inspektorat Daerah Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2025 di Hotel Four Points, Jumat, 7 Februari 2025.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPKP Sulsel, Inspektur Daerah Sulsel, serta narasumber lainnya, dengan fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen dalam memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan internal.

“Inspektorat Daerah memiliki tugas utama dalam pengawasan di seluruh unit kerja di Kota Makassar.

Selain memastikan program berjalan sesuai perencanaan, juga bertanggung jawab dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya, pagi tadi.

BACA JUGA  TP PKK Makassar Tingkatkan Kapasitas Kader Pokja III Kecamatan Wajo dan Mariso

Menurutnya, optimalisasi peran Inspektorat tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemkot Makassar.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam melaksanakan pengawasan internal yang lebih efektif.

“Kesepakatan dalam forum ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan substansi program kerja Inspektorat Kota Makassar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, peserta forum diharapkan berkontribusi aktif dalam memberikan masukan. Hal itu demi mewujudkan perencanaan yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Saya berharap seluruh peserta dapat berperan aktif, memberikan masukan serta berbagi pengalaman, sehingga pengawasan internal pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya forum ini, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar dapat menjalankan tugas secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Appi Ungkap Perjalanan Hidup dan Kegagalan Politik Saat Kuliah Umum di FH Unhas

Lebih jauh tentunya dengan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui Inspektorat Daerah memiliki fungsi tugas dan pembinaan terhadap seluruh jajaran pemerintahan.

Sebelum mengakhirinya sambutannya, Andi Asma secara resmi membuka Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar Tahun 2025 tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Firman Pagarra Sharing Ilmu Protokol Sentuh Hati Kepada 40 Peserta Diklat Pengawas Angkatan V

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Sabtu Bersih di Manggala, Siap Pertahankan Adipura untuk Makassar

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  TP PKK Makassar Tingkatkan Kapasitas Kader Pokja III Kecamatan Wajo dan Mariso

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending