Connect with us

Pemkot Makassar

Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar 2025, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Inspektorat Daerah Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2025 di Hotel Four Points, Jumat, 7 Februari 2025.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan BPKP Sulsel, Inspektur Daerah Sulsel, serta narasumber lainnya, dengan fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti yang membacakan sambutan Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar berkomitmen dalam memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan internal.

“Inspektorat Daerah memiliki tugas utama dalam pengawasan di seluruh unit kerja di Kota Makassar.

Selain memastikan program berjalan sesuai perencanaan, juga bertanggung jawab dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya, pagi tadi.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Makassar Tinjau Longwis Torrent dan Serahkan Bantuan Sosial

Menurutnya, optimalisasi peran Inspektorat tidak dapat berjalan maksimal tanpa dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemkot Makassar.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dalam melaksanakan pengawasan internal yang lebih efektif.

“Kesepakatan dalam forum ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penyempurnaan substansi program kerja Inspektorat Kota Makassar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, peserta forum diharapkan berkontribusi aktif dalam memberikan masukan. Hal itu demi mewujudkan perencanaan yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Saya berharap seluruh peserta dapat berperan aktif, memberikan masukan serta berbagi pengalaman, sehingga pengawasan internal pemerintahan dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Selain itu, dengan adanya forum ini, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar dapat menjalankan tugas secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA  Drum Corps Makassar dan Tari Butta Kalabbirangku Tampil Memukau di HUT Kota Makassar ke-417

Lebih jauh tentunya dengan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui Inspektorat Daerah memiliki fungsi tugas dan pembinaan terhadap seluruh jajaran pemerintahan.

Sebelum mengakhirinya sambutannya, Andi Asma secara resmi membuka Forum Perangkat Daerah Inspektorat Makassar Tahun 2025 tersebut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Inovasi Makassar Low Carbon City Antar Danny Pomanto Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2024

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Drum Corps Makassar dan Tari Butta Kalabbirangku Tampil Memukau di HUT Kota Makassar ke-417

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Melinda Aksa Hadiri Buka Puasa Bersama PT Bosowa Energi di Jeneponto

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending