Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Surati Bupati dan Wali Kota se Sulsel untuk Laksanakan Program MBG dan PKG Sambil Tunggu Juknis Terkait Anggaran

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mengaku telah menyurati Bupati dan Wali Kota se Sulsel untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sambil menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait anggaran.

“Terkait pelaksanaan program ini, saya sudah menyurat ke kabupaten kota untuk menyukseskan program ini, semoga tersampaikan. Sambil menunggu juknis lebih detailnya mungkin terkait alokasi anggaran,” ungkap Prof Fadjry Djufry usai meninjau pelaksanaan MBG dan PKG di 4 lokasi di Makassar, Jumat, 14 Februari 2025.

Adapun 4 titik kunjungan Prof Fadjry Djufry masing-masing SD Cendrawasih Makassar, SMP Negeri 1 Makassar, SMP Negeri 7 Makassar dan SMA Negeri 4 Makassar.

Prof Fadjry Djufry mengungkapkan, program MBG dan PKG telah dilaunching secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Diharapkan, program ini bisa dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di 24 kabupaten kota se Sulsel.

BACA JUGA  Lepas Perwira Transportasi PIP Makassar, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Sampaikan Asta Cita Presiden Prabowo

Khusus program PKG, Prof Fadjry Djufry juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel. Diharapkan, program screening kesehatan tersebut bisa menyasar semua usia.

Sementara, siswi kelas IX SMA Negeri 4, Rika mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan adanya program PKG tersebut di sekolahnya. Apalagi, pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), serta pemeriksaan gigi dan mulut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Presiden Kumpulkan Kepala Daerah di IKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh Dengarkan Pesan Penting, Ini Isinya!

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Batal Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kabupaten Pangkep, Prof Fadjry Djufry Ucapkan Selamat dari Lokasi Banjir di Makassar

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Jalan Sehat Anti Mager di Luwu Padat Merayap, Gubernur Andi Sudirman: Alhamdulillah Berjalan Sukses dan Lancar

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel