Connect with us

Pemkot Makassar

Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian, Fokus Produktivitas dan Pencapaian Kinerja

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Makassar, Irwan Adnan, memimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian di Kantor Balai Kota Makassar, Senin, 17 Februari 2025.

Rapat ini membahas berbagai isu terkait kepegawaian, termasuk penggajian, Non ASN, posisi jabatan kosong, serta sistem manajemen kepegawaian dalam menghadapi transisi pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, Irwan menekankan pentingnya pemetaan kondisi kepegawaian di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Hal itu agar kebijakan yang diambil ke depan lebih terstruktur dan berdampak pada peningkatan produktivitas serta pencapaian kinerja yang optimal.

“Saya sangat memahami kondisi bapak dan ibu kepala SKPD mengenai persoalan ini. Hasil rapat ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya,” ujar Irwan, pagi tadi.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tekankan Reformasi dan Digitalisasi di PT BPR Perseroda

Irwan juga mengingatkan seluruh jajaran SKPD untuk memahami kondisi transisi pemerintahan yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penting untuk menyiapkan data kepegawaian yang akurat agar mendapatkan kebijakan solutif terkait kepegawaian.

“Kita harus menyusun data dengan baik agar bisa mendapatkan solusi yang komprehensif. Terima kasih kepada semua yang telah berfokus dalam menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Dalam rapat ini, BKPSDM Kota Makassar diminta untuk berkoordinasi dengan Asisten Pemerintahan guna mengidentifikasi berbagai permasalahan ASN dan non-ASN.

“Tentunya perlu mendata jumlah tenaga non-ASN, hasil seleksi PPPK, serta kondisi jumlah pegawai termasuk yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) atau jabatan kosong lainnya. Semua ini sangat berpengaruh pada produktivitas dan pencapaian target kita ke depan,” jelas Irwan.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Siap Unjuk Gigi di Munas APEKSI 2025

Ia juga menegaskan bahwa sistem manajemen kepegawaian dan tata laksana yang jelas sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika pemerintahan kedepannya.

Di samping itu, ia berharap proses rekrutmen ke depan semakin tertata, sehingga pengelolaan kepegawaian lebih baik dan berkah bagi semuanya.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun strategi pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efektif dan efisien di lingkungan Pemkot Makassar.

Kegiatan tersebut juga dihadiri banyak SKPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Inspektorat dan beberapa dinas lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Munafri Arifuddin Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pekerja Sosial saat Buka Puasa Bersama Warga Maccini

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Inovasi Makassar Low Carbon City Antar Danny Pomanto Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2024

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tekankan Reformasi dan Digitalisasi di PT BPR Perseroda

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending