Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostra

Published

on

Kitasulsel–GOWA Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi dikukuhkan sebagai warga kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad yang berlangsung di Markas Komando Divif 3 Kostrad, Jalan Poros Malino, pada Selasa, (18/3/2025).

Selain Munafri, beberapa kepala daerah lainnya juga menerima penghargaan serupa, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel drg. A. Rachmatika Dewi Yutitia, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad, Mayjen TNI Bangun Nawoko, di hadapan ratusan prajurit. Penyematan status warga kehormatan ini ditandai dengan pemberian topi dan rompi khas Kostrad.

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Bangun Nawoko menyampaikan penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para kepala daerah dalam mendukung sinergi antara pemerintah dan TNI, khususnya dalam menjaga ketahanan dan keamanan wilayah.

BACA JUGA  Pjs. Wali Kota Makassar Buka Rapat Koordinasi TPPS, Tekan Stunting

“Warga kehormatan kita. Yang sangat saya hormati, sangat saya banggakan, Bapak Wali Kota Makassar, warga kehormatan kita. Tepuk tangan untuk beliau,” ucapnya di hadapan prajurit.

Ia mengatakn momentum ini adalah suatu kehormatan besar, di mana para pemimpin daerah bersedia menerima undangan dan menjadi bagian dari keluarga besar Divisi Infanteri 3 Kostrad.

“Hari ini, kita mendapatkan kehormatan yang luar biasa. Di hadapan para prajuritku sekalian, para petarung andalanku, berdiri para pemimpin besar di Makassar ini, di Sulawesi Selatan ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.

“Hari ini, para pemimpin datang di hadapan kita, sebagai saudara kita, sebagai teman seperjuangan kita, sebagai sesama para prajurit yang siap untuk mempertahankan tiap jengkal kedaulatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rakor Pengelolaan APBD dan Pengadaan Barjas Bersama KPK RI

Menurutnya, meskipun para kepala daerah mengabdi di bidang yang berbeda, mereka tetap memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepadanya. Ia menilai, penghargaan ini bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga amanah yang harus dijaga.

“Saya merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Munafri.

Munafri juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program TNI, terutama dalam menjaga stabilitas di Kota Makassar dan sekitarnya.

BACA JUGA  100 Akseptor Terima Layanan KB/KR Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar

“Sebagai warga kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan harmoni antara pemerintah dan aparat keamanan,” ujarnya.

Munafri berharap melalui pengukuhan ini dapat mempererat hubungan antara TNI dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

Setelah pengukuhan, Mayjen TNI Bangun Nawoko mengajak para kepala daerah yang telah dikukuhkan untuk berkeliling melihat langsung fasilitas dan aktivitas prajurit di lingkungan Divisi Infanteri 3 Kostrad. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Pimpin Upacara Harkitnas 2026, Tekankan Pentingnya Jaga Generasi Muda di Era Digital

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Munafri Terima Apresiasi dari Kepala BBPVP Makassar atas Program Creative Hub

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending