Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostra
Kitasulsel–GOWA Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi dikukuhkan sebagai warga kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad yang berlangsung di Markas Komando Divif 3 Kostrad, Jalan Poros Malino, pada Selasa, (18/3/2025).
Selain Munafri, beberapa kepala daerah lainnya juga menerima penghargaan serupa, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel drg. A. Rachmatika Dewi Yutitia, Bupati Maros Andi Syafril Chaidir Syam, dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 3 Kostrad, Mayjen TNI Bangun Nawoko, di hadapan ratusan prajurit. Penyematan status warga kehormatan ini ditandai dengan pemberian topi dan rompi khas Kostrad.
Dalam sambutannya, Mayjen TNI Bangun Nawoko menyampaikan penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi para kepala daerah dalam mendukung sinergi antara pemerintah dan TNI, khususnya dalam menjaga ketahanan dan keamanan wilayah.
“Warga kehormatan kita. Yang sangat saya hormati, sangat saya banggakan, Bapak Wali Kota Makassar, warga kehormatan kita. Tepuk tangan untuk beliau,” ucapnya di hadapan prajurit.
Ia mengatakn momentum ini adalah suatu kehormatan besar, di mana para pemimpin daerah bersedia menerima undangan dan menjadi bagian dari keluarga besar Divisi Infanteri 3 Kostrad.
“Hari ini, kita mendapatkan kehormatan yang luar biasa. Di hadapan para prajuritku sekalian, para petarung andalanku, berdiri para pemimpin besar di Makassar ini, di Sulawesi Selatan ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, tetapi mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.
“Hari ini, para pemimpin datang di hadapan kita, sebagai saudara kita, sebagai teman seperjuangan kita, sebagai sesama para prajurit yang siap untuk mempertahankan tiap jengkal kedaulatan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun para kepala daerah mengabdi di bidang yang berbeda, mereka tetap memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepadanya. Ia menilai, penghargaan ini bukan hanya sebuah simbol, tetapi juga amanah yang harus dijaga.
“Saya merasa terhormat dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Munafri.
Munafri juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program TNI, terutama dalam menjaga stabilitas di Kota Makassar dan sekitarnya.
“Sebagai warga kehormatan Divisi Infanteri 3 Kostrad, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam menciptakan harmoni antara pemerintah dan aparat keamanan,” ujarnya.
Munafri berharap melalui pengukuhan ini dapat mempererat hubungan antara TNI dan pemerintah daerah dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
Setelah pengukuhan, Mayjen TNI Bangun Nawoko mengajak para kepala daerah yang telah dikukuhkan untuk berkeliling melihat langsung fasilitas dan aktivitas prajurit di lingkungan Divisi Infanteri 3 Kostrad. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.
Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.
Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.
Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.
Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login