Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.

Acara berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (27/3/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Rasyid Ridha Bakri, didampingi Wakil Ketua II, Arifin Damis.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Sidrap.

Dalam sambutannya, Wabup Nurkanaah menyampaikan, penyerahan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“LKPJ ini merupakan hasil kerja pemerintahan masa transisi kepemimpinan daerah, yang berakhir bertepatan dengan pelantikan bupati definitif pada 20 Februari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA  Tangis Haru Bupati Sidrap Lepas Kepergian Alm Andi Oddang:Kita Kehilangan Orang Baik Yang Dicintai Warganya

Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjalankan pemerintahan sesuai amanat konstitusi dan visi-misi daerah.

“Semoga kerja keras ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Sidenreng Rappang,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rasyid Ridha Bakri menjelaskan, rapat ini dilaksanakan sesuai regulasi dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD bersama eksekutif.

“Rapat ini akan menghasilkan keputusan DPRD berupa rekomendasi sebagai bahan perencanaan dan penganggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta sebagai dasar penyusunan kebijakan strategis kepala daerah,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan LKPJ oleh Wakil Bupati Nurkanaah sebagai pihak yang menyerahkan, dan diterima oleh pimpinan DPRD Sidrap.

BACA JUGA  PT Kotrack Hadir di Sidrap, Petani Kini Lebih Mudah Akses Alsintan Modern

Diharapkan, penyerahan ini semakin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

BPJamsostek Sidrap Imbau Peserta Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan JHT

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, Rabu (30/7/2025).

Aminah menjelaskan, saat ini proses pencairan JHT tergolong mudah dan tidak dipungut biaya.

“Dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan layanan tanpa kontak fisik melalui kanal Lapak Asik. Layanan ini mempermudah proses klaim JHT secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BACA JUGA  Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pemkab Sidrap Gandeng PLN untuk Listrik Masuk Sawah

“Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 juta, peserta bisa melakukan proses klaim secara mandiri lewat aplikasi JMO,” tambahnya.

Aminah menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, mengecek saldo, atau memperoleh informasi lainnya, dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center Tanya BPJAMSOSTEK 175. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel