Connect with us

Luwu Timur

Kabupaten Luwu Timur Dapat DAK Non Fisik Rp400,6 Juta dari Kementerian PPPA

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Kabupaten Luwu Timur menambah deretan prestasi dalam sektor sosial. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonsia, daerah ini dipastikan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2025 sebesar Rp400,6 juta.

Dukungan ini diumumkan dalam Rapat Sinkronisasi Program Prioritas Kemen PPPA yang digelar di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (23/5/2025).

Acara ini dihadiri Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, serta seluruh kepala daerah se-Sulsel, termasuk Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam dan Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani Irwan.

Bupati Irwan menyampaikan terima kasih atas dukungan pusat yang dinilainya sebagai dorongan penting dalam membangun lingkungan yang ramah anak dan perempuan di Luwu Timur.

BACA JUGA  Sekda Lutim Buka Pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah

“Kami melihat ini bukan sekadar dana, tapi kepercayaan yang harus kami jawab dengan kerja nyata. Program perlindungan akan lebih diperkuat di desa, sekolah, dan lingkungan keluarga,” ucap Irwan.

Sementara itu, Menteri Arifah menegaskan bahwa, DAK Non Fisik PPA ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan serta penguatan layanan pengaduan seperti SAPA 129, yang memungkinkan masyarakat melapor jika terjadi kekerasan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir. Dana ini bukan sekadar alokasi, tapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa,” jelas Menteri PPPA.

Dari total 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, 18 daerah bersama pemerintah provinsi menerima alokasi DAK Non Fisik PPA 2025. Kabupaten Luwu Timur menjadi bagian dari komitmen bersama membangun Indonesia yang lebih aman dan inklusif untuk perempuan dan anak.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Panen Demplot Padi Organik di Karambua

Berikut daftar lengkap penerima DAK Non Fisik PPA 2025 di Sulawesi Selatan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan – Rp400,6 juta

2. Kabupaten Bulukumba – Rp400,6 juta

3. Kabupaten Takalar – Rp400,6 juta

4. Kabupaten Gowa – Rp400,6 juta

5. Kabupaten Sinjai – Rp400,6 juta

6. Kabupaten Maros – Rp400,6 juta

7. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) – Rp400,6 juta

8. Kabupaten Barru – Rp400,6 juta

9. Kabupaten Bone – Rp400,6 juta

10. Kabupaten Soppeng – Rp505,6 juta

11. Kabupaten Wajo – Rp400,6 juta

12. Kabupaten Pinrang – Rp400,6 juta

13. Kabupaten Enrekang – Rp400,6 juta

14. Kabupaten Tana Toraja – Rp400,6 juta

BACA JUGA  Bupati Ajak Pegawai Muslim Shalat Zuhur dan Asar Berjamaah di Masjid DPRD

15. Kabupaten Luwu Utara – Rp400,6 juta

16. Kabupaten Luwu Timur – Rp400,6 juta

17. Kota Makassar – Rp505,6 juta

18. Kota Parepare – Rp505,6 juta

19. Kota Palopo – Rp505,6 juta. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Lutim dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2025

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama dengan DPRD Lutim menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama dilakukan pada Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jum’at (11/07/2025), yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler dan Ketua DPRD, Ober Datte, sebagai bentuk sinergi dan komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, Jihadin Paruge, Wakil ketua II, Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri para anggota DPRD Lutim, Forkopimda, para Staf Ahli dan Kepala OPD, pejabat struktural, dan sejumlah camat beserta kepala desa dan lurah.

BACA JUGA  BNN Kota Palopo Apresiasi Komitmen Bupati Irwan Wujudkan BNNK Lutim

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap dokumen perubahan KUA dan PPAS yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wabup Puspawati menjelaskan bahwa, Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, yang menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

Ia menegaskan bahwa arah kebijakan tersebut tetap fokus pada pencapaian visi dan misi sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029.

“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini memuat kebijakan Pemerintah Daerah terkait perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada tahun 2025,” jelas Wabup Puspawati.

BACA JUGA  Save The Children Dorong Pemkab Lutim Bentuk PATBM Di Desa

Adapun struktur anggaran dalam perubahan KUA dan PPAS T.A 2025 mencakup:

* Pendapatan: Rp2.083.571.399.640,00

* Belanja: Rp2.089.532.759.953,34

* Pembiayaan Netto: Rp5.961.360.313,34

Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menyusun dan menyerahkan perubahan KUA dan PPAS sesuai waktu yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di akhir sambutannya, Wabup menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Luwu Timur atas perhatian dan komitmennya dalam membahas perubahan KUA dan PPAS TA. 2025 secara tepat waktu.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas pelaksanaan pembahasan ini,” ujarnya.

“Semoga kerja sama antara eksekutif dan legislatif ke depan semakin solid dalam memenuhi harapan masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Wabup Puspawati. (*)

BACA JUGA  Sekda Lutim Buka Pertemuan Penilaian Tingkat Kematangan Perangkat Daerah
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel