Connect with us

Luwu Timur

Kabupaten Luwu Timur Dapat DAK Non Fisik Rp400,6 Juta dari Kementerian PPPA

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Kabupaten Luwu Timur menambah deretan prestasi dalam sektor sosial. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonsia, daerah ini dipastikan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2025 sebesar Rp400,6 juta.

Dukungan ini diumumkan dalam Rapat Sinkronisasi Program Prioritas Kemen PPPA yang digelar di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (23/5/2025).

Acara ini dihadiri Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, serta seluruh kepala daerah se-Sulsel, termasuk Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam dan Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani Irwan.

Bupati Irwan menyampaikan terima kasih atas dukungan pusat yang dinilainya sebagai dorongan penting dalam membangun lingkungan yang ramah anak dan perempuan di Luwu Timur.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Tunjukkan Komitmen Tinggi: Tandatangani Dokumen Pemerintahan di Mana Pun Demi Kelancaran Pelayanan Publik

“Kami melihat ini bukan sekadar dana, tapi kepercayaan yang harus kami jawab dengan kerja nyata. Program perlindungan akan lebih diperkuat di desa, sekolah, dan lingkungan keluarga,” ucap Irwan.

Sementara itu, Menteri Arifah menegaskan bahwa, DAK Non Fisik PPA ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan serta penguatan layanan pengaduan seperti SAPA 129, yang memungkinkan masyarakat melapor jika terjadi kekerasan.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir. Dana ini bukan sekadar alokasi, tapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa,” jelas Menteri PPPA.

Dari total 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, 18 daerah bersama pemerintah provinsi menerima alokasi DAK Non Fisik PPA 2025. Kabupaten Luwu Timur menjadi bagian dari komitmen bersama membangun Indonesia yang lebih aman dan inklusif untuk perempuan dan anak.

BACA JUGA  Luwu Timur Perkuat Pembangunan Desa melalui Program PPM Terintegrasi SDGs Desa

Berikut daftar lengkap penerima DAK Non Fisik PPA 2025 di Sulawesi Selatan:

1. Provinsi Sulawesi Selatan – Rp400,6 juta

2. Kabupaten Bulukumba – Rp400,6 juta

3. Kabupaten Takalar – Rp400,6 juta

4. Kabupaten Gowa – Rp400,6 juta

5. Kabupaten Sinjai – Rp400,6 juta

6. Kabupaten Maros – Rp400,6 juta

7. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) – Rp400,6 juta

8. Kabupaten Barru – Rp400,6 juta

9. Kabupaten Bone – Rp400,6 juta

10. Kabupaten Soppeng – Rp505,6 juta

11. Kabupaten Wajo – Rp400,6 juta

12. Kabupaten Pinrang – Rp400,6 juta

13. Kabupaten Enrekang – Rp400,6 juta

14. Kabupaten Tana Toraja – Rp400,6 juta

BACA JUGA  Bupati Irwan Audiensi dengan Wakil Menteri Pariwisata RI, Ini yang Dibahas

15. Kabupaten Luwu Utara – Rp400,6 juta

16. Kabupaten Luwu Timur – Rp400,6 juta

17. Kota Makassar – Rp505,6 juta

18. Kota Parepare – Rp505,6 juta

19. Kota Palopo – Rp505,6 juta. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Bahas Progres dan Persebaran Dapur MBG

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gandeng Unhas Gelar Bimtek Pembekalan Kepala Perangkat Daerah

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Tiba di Kampung Halaman,Harapan dan Asa Masyarakat Luwu Timur di Pundak IBAS-Puspa

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending