Connect with us

Nasional

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni Toharudin dalam keterangannya dikutip Senin (9/6/2025).

BACA JUGA  Presiden Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diakhir Tahun 2025 Capai 7%

“Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” tambahnya.

Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.

BACA JUGA  Kemenag Siapkan 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya

4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.

Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Dua Dekade Damai Aceh, UIN Ar-Raniry Anugerahkan Ar Raniry Award untuk Jusuf Kalla

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Dua puluh tahun setelah penandatanganan MoU Helsinki yang mengakhiri konflik panjang di Aceh, Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menganugerahkan Ar Raniry Award kepada Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry Mujiburrahman, di kediaman JK, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2025).

“Pak JK adalah tokoh kunci perdamaian Aceh. Beliau menjadi mediator yang berhasil membangun kepercayaan antara kedua belah pihak hingga lahir kesepakatan damai,” ujar Prof Mujiburrahman.

Ia menambahkan, penghargaan ini merupakan simbol apresiasi masyarakat Aceh atas jasa besar JK yang dengan penuh kesungguhan menjalin komunikasi, baik dengan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh maupun di luar negeri.

BACA JUGA  Indonesia–Belarus Perkuat Diplomasi Pertanian, Mentan Amran Dorong Ekspor CPO hingga Kakao

“Dari sinilah trust terbangun, perundingan bisa digelar, dan damai Aceh menjadi kenyataan,” lanjutnya.

Mujiburrahman berharap, dua dekade perdamaian Aceh dapat menjadi teladan bagi bangsa dan generasi mendatang bahwa konflik hanya bisa diakhiri dengan dialog, bukan kekerasan.

Sebelumnya, JK dijadwalkan menerima penghargaan di kampus UIN Ar-Raniry pada Kamis (14/8/2025), namun batal akibat kendala teknis pesawat pribadi yang ditumpangi.

Sebagai bentuk penghargaan lanjutan, UIN Ar-Raniry juga akan meluncurkan buku berjudul JK dan Aceh pada Desember 2025. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel