Connect with us

Nasional

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni Toharudin dalam keterangannya dikutip Senin (9/6/2025).

BACA JUGA  EkonomiWapres Gibran Sebut Emak-emak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai bentuk komitmen kami untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan,” tambahnya.

Dalam implementasinya, TKA dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal.

Peserta TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.

Adapun hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni 1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Sebut Negara yang Lengah Akan Jadi Budak

4) menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya, serta 5) menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah.

Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Presiden Prabowo Sebut Negara yang Lengah Akan Jadi Budak

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa kecintaan suatu bangsa terhadap perdamaian tidak boleh mengaburkan pentingnya kesiapsiagaan pertahanan.

Dalam pembukaan ajang Indo Defence 2025 di Jakarta, Rabu (11/6/2025), ia menyoroti bahwa sejarah telah membuktikan lemahnya sektor pertahanan bisa membuka jalan bagi runtuhnya kedaulatan.

“Keselamatan suatu bangsa harus dijamin oleh pertahanan suatu bangsa, tidak ada bangsa yang waras yang menghendaki perang, perang adalah kegiatan manusia yang destruktif, perang adalah menimbulkan kehancuran,” ujar Prabowo.

Menurutnya, perang memang bukan pilihan rasional bagi bangsa manapun. Namun sejarah umat manusia menunjukkan, ketika sebuah negara lengah terhadap pertahanan, nasibnya bisa tergadai.

“Biasanya bangsa itu jadi bangsa budak, ini adalah ajaran sejarah, karena itu bangsa Indonesia dari awal mengatakan bahwa bangsa Indonesia cinta damai. Tapi bangsa Indonesia lebih cinta kemerdekaan,” lanjutnya. (*)

BACA JUGA  Presiden Prabowo Sebut Negara yang Lengah Akan Jadi Budak
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel