Connect with us

Luwu Timur

Sambut Hari Bhayangkara, Polsek Malili dan Komunitas Bersih-bersih Masjid Gelar “Bakti Religi”

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026 mendatang, Polsek Malili bersama Komunitas Bersih-Bersih Masjid Malili menggelar aksi sosial pembersihan masjid bertajuk “Bakti Religi Polres Luwu Timur”, Sabtu (14/06/2025).

Kegiatan berlangsung di Masjid Al Ikhwan Bunker, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, dan diikuti oleh jajaran anggota kepolisian bersama para relawan dari komunitas serta warga sekitar yang antusias terlibat.

Kapolsek Malili, IPTU Awaluddin mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara sekaligus wujud nyata kepedulian Polri terhadap kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah.

“Bakti Religi ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tapi bentuk pengabdian kami kepada masyarakat, khususnya dalam menyambut Hari Bhayangkara,” tuturnya.

BACA JUGA  Melalui Kegiatan PKK Mengaji, TP PKK Lutim Ajak Ibu-Ibu Bangun Moral Generasi

 

“Melalui aksi ini, kami ingin mempererat silaturahmi antara polisi dan masyarakat,” jelas IPTU Awaluddin menambahkan.

Pembersihan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari area dalam masjid, tempat wudhu, halaman, toilet, hingga peralatan ibadah seperti karpet dan kipas angin.

Aksi ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tempat suci seperti masjid.

Melalui program Bakti Religi, Polres Luwu Timur dan jajarannya ingin menunjukkan bahwa pengabdian kepada masyarakat bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, salah satunya dengan menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinkes Lutim Gelar Rakor

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar FGD Sosialisasi Layanan Darurat 112, Perkuat Respons Cepat dan Terpadu

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Dari Pasar Menjadi Poliklinik Mewah, Visi Besar Bupati Irwan untuk RSUD I Lagaligo
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel