Luwu Timur
Bupati Luwu Timur Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel
Kitasulsel–MAKASSAR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (20/11/2025).
Agenda ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara seluruh Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Kehadiran Bupati Irwan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H., menandai dukungan kuat Pemkab Luwu Timur terhadap penguatan penegakan hukum yang lebih humanis dan inklusif. Pemerintah daerah menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah memperkuat kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan harmoni sosial.
Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Dalam forum tersebut, Bupati Irwan menyampaikan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Ia menilai skema ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Model pidana kerja sosial dinilai memberikan peluang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung melalui aktivitas positif yang bermanfaat bagi publik. Selain itu, pendekatan ini dianggap efektif membantu mengurangi tekanan terhadap lembaga pemasyarakatan yang kerap mengalami kelebihan kapasitas.
Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, turut memberikan penegasan terkait pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum harus berpijak pada nilai-nilai lokal serta mendengar aspirasi masyarakat agar dapat menghadirkan kepastian, keadilan, manfaat, sekaligus kedamaian.
Pandangan tersebut selaras dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai instrumen yang memungkinkan pelaku pelanggaran tetap memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui kegiatan produktif yang langsung dirasakan masyarakat.
Langkah Taktis Pemkab Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial di tingkat daerah. Bupati Irwan menilai bahwa alternatif hukuman ini memberikan solusi yang lebih konstruktif dan bermanfaat, terutama bagi pelaku yang dinilai memenuhi syarat untuk menjalani sanksi non-penjara.
Program ini juga dinilai sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menekankan manfaat sosial serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama.
Penandatanganan Disaksikan Pimpinan Provinsi dan Kejaksaan
Prosesi penandatanganan dilaksanakan secara bergiliran oleh seluruh 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana; Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login