Luwu Timur
Wabup Puspawati Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Lima Ranperda
Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri rapat paripurna DPRD Lutim dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025) ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forkopimda juga turut hadir.
Pada kesempatan ini, Lima Fraksi yaitu PDI, Gelora, Golkar, PAN, dan Nasdem menyampaikan pandangan pendapat dan saran mereka terhadap Ranperda sehingga proses pembentukan perda dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Wabup Lutim mengatakan, setiap ranperda yang diajukan bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga cerminan dari kebutuhan masyarakat yang harus kita perhatikan dengan baik.
“Karena itu, masukan dan saran dari semua fraksi sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat, bisa dijalankan, dan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Wabup.
Orang nomor dua di Lutim ini berharap proses pembahasan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik.
“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi mewujudkan Luwu Timur Juara (Maju dan Sehahtera),” harap Wabup Puspawati.
Adapun 5 (lima) Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas, antara lain sebagai berikut:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.
5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login