Nasional
Rekonstruksi Kronologi Kasus Penyadapan Presiden , Berdasarkan Paparan Penyidik
KITASULSEL — MAKASSAR — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai memperlihatkan rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025, menggunakan sistem pemantauan komunikasi milik kepolisian, sebelum berujung pada dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Rangkaian peristiwa itu bukan sekadar dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Penyidik juga mengusut bagaimana nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem, siapa yang memberikan persetujuan operasional, serta bagaimana rekaman yang tersimpan kemudian diduga dihapus.
Berawal dari pemasukan nomor ke sistem
Menurut penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Dalam periode tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi.
Persoalannya, menurut penyidik, pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi dan tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Aktivitas itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.
Nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan.
Dugaan persetujuan operasional
Perkembangan penyidikan berikutnya mengarah pada mekanisme pemberian izin dalam penggunaan sistem tersebut.
Pada 5 November 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkap peran Irjen Slamet Uliandi dalam perkara ini.
Slamet disebut menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam keterangan penyidik, dua tersangka berinisial AS dan EH harus memperoleh persetujuannya apabila hendak melakukan provisioning atau pengaktifan penyadapan.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran rantai kewenangan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyadapan.
Oktober 2026, muncul dugaan penghapusan rekaman
Rangkaian perkara kemudian memasuki tahap yang tidak kalah penting pada awal Oktober 2026.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka AS diduga meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.
Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan. Penghapusan data elektronik inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian perkara yang didalami penyidik.
Meski demikian, penghapusan file tidak serta-merta menghilangkan seluruh jejak aktivitas. Penyidik kemudian melakukan penelusuran digital untuk mengungkap dugaan aktivitas tersebut.
Laporan polisi membuka proses penyidikan
Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan sejumlah perangkat elektronik.
Pada perkembangan awal, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, AS, dan EH. Selanjutnya, pada 5 November 2026, Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik.
Rangkaian yang masih harus dibuktikan
Berdasarkan keterangan kepolisian, nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Namun, rangkaian yang disampaikan penyidik sejauh ini masih merupakan konstruksi awal berdasarkan hasil penyidikan. Peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Publik kini menantikan pengungkapan lebih jauh mengenai bagaimana data komunikasi tersebut dikelola, siapa saja yang dapat mengakses hasilnya, serta apakah penyidik menemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam rangkaian aktivitas tersebut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login