Connect with us

Nasional

Rekonstruksi Kronologi Kasus Penyadapan Presiden , Berdasarkan Paparan Penyidik

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai memperlihatkan rangkaian peristiwa yang menjadi fokus penyidikan. Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan aktivitas tersebut berlangsung sejak 2025, menggunakan sistem pemantauan komunikasi milik kepolisian, sebelum berujung pada dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Rangkaian peristiwa itu bukan sekadar dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon. Penyidik juga mengusut bagaimana nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem, siapa yang memberikan persetujuan operasional, serta bagaimana rekaman yang tersimpan kemudian diduga dihapus.

Berawal dari pemasukan nomor ke sistem

Menurut penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada 3 November 2026, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Dalam periode tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS), sebuah sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi komunikasi.

BACA JUGA  Kemenag Siapkan 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya

Persoalannya, menurut penyidik, pemasukan nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi dan tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Aktivitas itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.

Nomor-nomor yang dimasukkan ke dalam sistem kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan.

Dugaan persetujuan operasional

Perkembangan penyidikan berikutnya mengarah pada mekanisme pemberian izin dalam penggunaan sistem tersebut.

Pada 5 November 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkap peran Irjen Slamet Uliandi dalam perkara ini.

Slamet disebut menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam keterangan penyidik, dua tersangka berinisial AS dan EH harus memperoleh persetujuannya apabila hendak melakukan provisioning atau pengaktifan penyadapan.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran rantai kewenangan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyadapan.

BACA JUGA  EkonomiWapres Gibran Sebut Emak-emak Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Oktober 2026, muncul dugaan penghapusan rekaman

Rangkaian perkara kemudian memasuki tahap yang tidak kalah penting pada awal Oktober 2026.

Penyidik mengungkap bahwa tersangka AS diduga meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.

Permintaan tersebut disebut mendapat persetujuan. Penghapusan data elektronik inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian perkara yang didalami penyidik.

Meski demikian, penghapusan file tidak serta-merta menghilangkan seluruh jejak aktivitas. Penyidik kemudian melakukan penelusuran digital untuk mengungkap dugaan aktivitas tersebut.

Laporan polisi membuka proses penyidikan

Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan sejumlah perangkat elektronik.

Pada perkembangan awal, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LSP, AS, dan EH. Selanjutnya, pada 5 November 2026, Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat.

BACA JUGA  Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga dugaan akses ilegal dan penghapusan informasi elektronik.

Rangkaian yang masih harus dibuktikan

Berdasarkan keterangan kepolisian, nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya berkaitan dengan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Namun, rangkaian yang disampaikan penyidik sejauh ini masih merupakan konstruksi awal berdasarkan hasil penyidikan. Peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Publik kini menantikan pengungkapan lebih jauh mengenai bagaimana data komunikasi tersebut dikelola, siapa saja yang dapat mengakses hasilnya, serta apakah penyidik menemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam rangkaian aktivitas tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending