Nasional
Yusril Ungkap Perkembangan Baru Kasus Penyadapan Presiden, Penyidik Dalami Indikasi Makar
KITASULSEL — MAKASSAR –Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., mengungkap adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik mulai menemukan petunjuk mengenai kemungkinan adanya tujuan yang lebih luas di balik aktivitas penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara.
Menurut Yusril, pendalaman perkara kini tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan tanpa prosedur dan intersepsi elektronik ilegal, tetapi juga menelusuri motif serta tujuan tindakan tersebut.
Ada Perkembangan dari Pernyataan Sebelumnya
Pernyataan terbaru Yusril menjadi perhatian karena berbeda dengan keterangannya sehari sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Yusril menyatakan bahwa penyidikan saat itu belum menemukan indikasi makar. Penanganan perkara masih berfokus pada dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran terkait informasi elektronik.
Namun, setelah pengembangan penyidikan dilakukan, Yusril menyebut mulai ditemukan indikasi yang mengarah pada kemungkinan tindak pidana makar.
Ia menegaskan bahwa perkembangan tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi kesimpulan final.
Dugaan Mengarah pada Upaya Melumpuhkan Fungsi Pemerintahan
Yusril menjelaskan bahwa indikasi yang sedang didalami bukan berkaitan dengan dugaan rencana pembunuhan Presiden, melainkan kemungkinan adanya tujuan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Selain itu, Yusril juga menyebut Pasal 193 KUHP Nasional sebagai bagian dari ketentuan yang turut menjadi perhatian dalam pendalaman perkara.
Meski demikian, penyebutan pasal tersebut tidak berarti para tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku makar. Penerapannya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur pidana.
Tiga Perwira Tinggi Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, intersepsi elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Dalam penjelasan pemerintah pada 3 November, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pemerintah Tekankan Pentingnya Pembuktian Hukum
Di tengah perkembangan tersebut, Yusril menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan spekulasi.
Pendalaman terhadap motif penyadapan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah tindakan tersebut hanya memenuhi unsur tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal atau terdapat unsur pidana lain yang lebih serius.
Kasus ini sekaligus membuka perhatian terhadap pengawasan penggunaan perangkat penyadapan oleh lembaga negara. Setiap institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan tetap wajib mengikuti dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Pemerintah juga menyoroti perlunya evaluasi mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas institusi.
Kini, publik menunggu hasil pengembangan penyidikan Bareskrim Polri, terutama terkait motif penyadapan, bukti yang mengarah pada dugaan makar, serta kemungkinan penerapan pasal tambahan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Perkembangan ini menjadi penting karena perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum terhadap privasi komunikasi pejabat negara, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan negara, batas kewenangan aparat, dan kepastian hukum.
Indikasi makar masih harus dibuktikan. Transparansi penyidikan dan kejelasan dasar hukum menjadi hal penting agar penanganan perkara ini dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login