Connect with us

Nasional

Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Mahfud MD Ungkap Dugaan Jaringan dan Motif Politik Dibalik Penyadapan Presiden

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Perkembangan ini turut mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang mengungkap sejumlah informasi dan dugaan mengenai kemungkinan pemanfaatan hasil penyadapan untuk kepentingan politik.

Pernyataan Mahfud disampaikan melalui podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official. Dalam episode yang tayang Selasa, 3 November 2026, Mahfud menilai perkara tersebut sangat serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Mahfud bahkan menyebut kasus itu sebagai salah satu dugaan kejahatan terbesar dalam sejarah Polri. Ia membandingkannya dengan sejumlah perkara besar yang pernah mengguncang institusi kepolisian, termasuk kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Dalam wawancara tersebut, Mahfud juga menyampaikan informasi yang ia terima mengenai pemeriksaan sejumlah anggota kepolisian. Menurut keterangannya, beberapa orang yang diperiksa disebut mengungkap bahwa perintah penyadapan berasal dari pimpinan saat itu.

Mahfud turut menceritakan kabar bahwa Listyo Sigit Prabowo pernah dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim sekitar pukul 03.00 WIB untuk dimintai keterangan, kemudian disebut dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB.

Namun, kronologi penjemputan dan pemeriksaan tersebut merupakan informasi yang disampaikan Mahfud berdasarkan sumber yang diterimanya. Keterangan itu perlu dibedakan dari penjelasan resmi penyidik mengenai proses pemeriksaan dan status hukum para pihak.

BACA JUGA  Rhoma Irama Bagian dari Keluarga Kemenag: Seni sebagai Penguat Keberagaman

Dugaan hasil penyadapan mengalir ke Solo

Pernyataan Mahfud berlanjut dalam episode podcast Terus Terang Mahfud MD yang tayang Rabu, 4 November 2026. Kali ini, ia menyoroti dugaan aliran hasil penyadapan hingga ke Solo, Jawa Tengah.

Mahfud menyebut produk akhir dari informasi yang diduga diperoleh melalui penyadapan tersebut disebut sampai ke Solo. Ia menduga informasi itu tidak hanya dikumpulkan, tetapi juga diolah dan dianalisis untuk membaca langkah sejumlah pihak serta kemungkinan mengganggu arah kebijakan pemerintahan.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai kemungkinan adanya motif politik di balik dugaan penyadapan.

Meski demikian, Mahfud tidak menyampaikan bukti yang dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak tertentu di Solo menerima atau menggunakan data tersebut. Dugaan aliran informasi dan siapa penerimanya masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Mengapa Mahfud menyinggung dugaan makar?

Mahfud juga mengaitkan kemungkinan pemanfaatan hasil penyadapan dengan pembicaraan mengenai tindak pidana makar. Menurut pandangannya, persoalan dapat menjadi lebih serius apabila informasi rahasia yang diperoleh secara ilegal digunakan untuk merancang tindakan yang bertujuan mengganggu atau menggulingkan pemerintahan.

Namun, penting dipahami bahwa penyadapan ilegal tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana makar.

Dalam hukum pidana, dugaan makar harus dibuktikan berdasarkan unsur perbuatan, tujuan, niat, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya penyadapan, tetapi juga harus mengungkap apakah terdapat rangkaian tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berbeda.

BACA JUGA  Jufri Rahman Dampingi Menteri Agama Nazaruddin Buka Sidang Raya XVIII PGI di Toraja Utara

Sampai seluruh bukti diuji, dugaan makar tetap harus ditempatkan sebagai kemungkinan yang disampaikan dalam analisis Mahfud, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Fakta penyidikan yang telah diumumkan Bareskrim

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut penjelasan penyidik, dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut sekitar Oktober 2026. Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa itu.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polri juga menyatakan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi. Proses penanganan perkara dilakukan oleh penyidik dengan pengawasan internal.

BACA JUGA  Asap Karhutla, Racun CO, dan PM2.5: Ancaman Kesehatan Tak Cukup Diatasi dengan Memadamkan Api

Publik menunggu pembuktian dan keterbukaan penyidikan

Kasus ini bukan hanya menyangkut privasi komunikasi seseorang. Dugaan penyadapan terhadap kepala negara, pejabat publik, tokoh politik, hingga kelompok masyarakat menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan penggunaan teknologi intersepsi oleh aparat negara.

Penyadapan dalam penegakan hukum pada prinsipnya bukan tindakan yang dapat dilakukan tanpa dasar. Kewenangan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum, tujuan yang sah, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ada sejumlah hal penting yang masih ditunggu publik: siapa yang sebenarnya menjadi sasaran penyadapan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana hasil penyadapan dikelola, apakah data tersebut diserahkan kepada pihak lain, serta apakah ada kepentingan di luar penegakan hukum.

Pernyataan Mahfud mengenai dugaan aliran informasi ke Solo juga perlu diuji melalui bukti digital, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan penyidik. Jika memang terdapat pihak penerima atau pengguna data, identitas serta perannya harus dibuka berdasarkan alat bukti yang sah.

Pada akhirnya, perkara ini harus diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menunggu bukan hanya pengungkapan siapa yang melakukan penyadapan, melainkan juga kejelasan mengenai tujuan, aliran informasi, dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan di balik perkara tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending