Connect with us

Nasional

Breaking News: Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Inisial LSP Jadi Sorotan

Published

on

KITASULSEL– JAKARTA — Mabes Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ilegal akses dan penghapusan data elektronik.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan LH. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Asep Syafrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Ketiganya diduga melakukan penyadapan prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha,” ujar Asep.

BACA JUGA  Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Dinilai Berjalan Baik

Perhatian publik kini tertuju pada inisial LSP. Di kalangan media beredar spekulasi bahwa inisial tersebut merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Namun, hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Mabes Polri belum mengonfirmasi bahwa LSP merupakan Listyo Sigit Prabowo. Identitas lengkap tersangka masih menjadi bagian yang dinantikan dalam perkembangan perkara tersebut.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Dalam penjelasannya, Kabareskrim mengungkap dugaan aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri. Nomor-nomor yang menjadi sasaran disebut dimasukkan ke dalam sebuah server melalui tautan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Menhan Sjafrie Kumpulkan Pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Tekankan Koordinasi dan Penegakan Hukum

Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sistem pada tautan tersebut.

Pihak yang mengetahui dugaan aktivitas itu kemudian melaporkannya kepada aparat pada 23 Oktober 2026. Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang terlibat.

Penyidik Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Menurut Kabareskrim, penyitaan dilakukan berdasarkan pendekatan scientific investigation guna mendukung proses pembuktian secara ilmiah.

BACA JUGA  The Power of Brand: Jamaah dan Keluarga Jadi Influencer Alami Annur Travel di Media Sosial

Identitas LSP Dinantikan

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tersebut kini menjadi perhatian luas karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan sejumlah pejabat penting.

Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari Mabes Polri mengenai identitas lengkap ketiga tersangka, konstruksi perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyadapan tersebut.

Di tengah berkembangnya spekulasi mengenai inisial LSP, konfirmasi resmi penyidik menjadi penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan prematur.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian nasional seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending