Connect with us

Nasional

Bahlil Tegaskan Ekspor SDA Tak Lagi Lewat Negara Perantara, Arahan Presiden Prabowo Mulai Dipertegas

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Pemerintah mulai memperketat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menegaskan komoditas strategis Indonesia harus dikirim langsung ke negara tujuan, bukan melalui negara ketiga yang hanya menjadi perantara perdagangan.

Penegasan itu disampaikan Bahlil dalam pembukaan Mineral and Coal Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin, 2 November 2026. Ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menghentikan praktik pengiriman sumber daya alam melalui negara transit tertentu.

Bahlil mencontohkan, apabila Indonesia mengekspor komoditas ke China, pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia menuju negara pembeli. Begitu pula pengiriman gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) ke Jepang dan Korea Selatan yang diminta tidak lagi melewati negara perantara.

BACA JUGA  KPK Soroti Regenerasi Korupsi di Langkat, OTT Bupati Syah Afandin Dinilai Praktik "Back-to-Back"

Menurut Bahlil, praktik tersebut berpotensi membuat negara transit memperoleh keuntungan dari komoditas yang berasal dari Indonesia. Selain mendapatkan manfaat ekonomi melalui aktivitas perdagangan dan pajak, negara perantara juga berpotensi mencatat komoditas tersebut seolah-olah berasal dari negaranya.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan asal-usul komoditas, jalur perdagangan, serta nilai transaksi ekspor tercatat secara lebih transparan. Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis. Salah satu instrumennya adalah penataan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan mekanisme satu pintu.

BACA JUGA  Makassar Jadi Tuan Rumah Rakernas I Partai NasDem, 3.000 Kamar Hotel Ludes

Bahlil menyampaikan koordinasi dengan DSI telah berjalan dan pemerintah menargetkan mekanisme ekspor terintegrasi diterapkan secara penuh paling lambat 1 Januari 2027. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, serta paduan besi.

Meski demikian, penerapan pengiriman langsung tetap membutuhkan kesiapan infrastruktur pelabuhan, jaringan kapal, dan kontrak perdagangan internasional. Pengamat industri pertambangan mengingatkan bahwa perubahan jalur pengiriman harus memperhitungkan biaya logistik dan kebutuhan operasional agar tidak membebani eksportir.

Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap keuntungan perdagangan sumber daya alam Indonesia dapat tercatat lebih utuh di dalam negeri. Tantangannya adalah memastikan kebijakan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga menjaga kelancaran dan daya saing ekspor nasional.

BACA JUGA  Menag: Indonesia Berpeluang Jadi Epicentrum Baru Peradaban Modern Dunia Islam

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending