Connect with us

Nasional

Amnesty Soroti Kasus Penyadapan Presiden, Kebebasan Pers dan Hak Sipil Masyarakat Jadi Perhatian

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional menjadi perhatian Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia tersebut menyoroti dampak tindakan para pelaku terhadap kebebasan pers dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam pernyataannya pada 4 November 2026, menyebut perkara ini memiliki implikasi serius terhadap hak sipil, politik, ekonomi, hingga kebebasan pers.

Sorotan tersebut berkaitan dengan keterangan Bareskrim Polri bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Bagi dunia pers, dugaan penyadapan terhadap komunikasi jurnalis menjadi persoalan serius karena dapat mengancam kerahasiaan narasumber. Padahal, perlindungan sumber informasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik, terutama ketika mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

BACA JUGA  Begini Aturan dan Prosedur Penyadapan yang Sah oleh Penegak Hukum

Sementara bagi masyarakat, tindakan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi melanggar hak atas privasi dan keamanan komunikasi. Masyarakat berhak bertukar informasi, menyampaikan pendapat, serta menjalankan aktivitas sosial tanpa menjadi sasaran pengawasan yang sewenang-wenang.

Amnesty mendesak agar penyidik mengungkap seluruh pihak yang menjadi korban penyadapan, sekaligus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan dan pemanfaatan hasil pengawasan tersebut.

Perkembangan penyidikan menunjukkan bahwa Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LSP, AS, EH, dan SU.

Dalam keterangan pada 5 November 2026, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan bahwa tersangka SU diduga memiliki peran memberikan persetujuan operasional penyadapan kepada tersangka AS dan EH. SU juga disebut menyetujui permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

BACA JUGA  Kunjungi Kediaman Sintia Nuriya di Magelang,Menag Prof Nasaruddin Umar:Kita Butuh Doa Dan Nasehat Beliau

Keterangan tersebut membuka sejumlah hal yang masih perlu didalami, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana penyadapan, proses pengumpulan data, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau memanfaatkan hasilnya.

Amnesty juga meminta agar perkara ini diusut secara transparan dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dimintai pertanggungjawaban. Organisasi tersebut turut mendorong pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi penyadapan agar tidak disalahgunakan.

Dengan demikian, pengungkapan kasus ini tidak cukup hanya menjelaskan siapa yang menjadi tersangka. Peran setiap pihak, alur perintah, sasaran penyadapan, serta kemungkinan penggunaan data hasil sadapan perlu dibuka berdasarkan bukti dan proses hukum.

Kebebasan pers dan hak sipil masyarakat menjadi kepentingan yang harus dilindungi. Sementara itu, pertanggungjawaban hukum harus diarahkan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal tersebut.

BACA JUGA  Isu Penyadapan Sejak 2025 Picu Kekhawatiran, Masyarakat Minta Presiden Prabowo Bersihkan Celah Keamanan Negara

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending