Connect with us

Nasional

Begini Aturan dan Prosedur Penyadapan yang Sah oleh Penegak Hukum

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR —Penyadapan merupakan tindakan yang dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan sembarangan karena menyangkut privasi dan hak komunikasi masyarakat.

Lantas, apa saja aturan dan tahapan yang harus diperhatikan agar penyadapan memiliki dasar hukum?

1. Harus memiliki dasar undang-undang

Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau aparat yang mendapat kewenangan berdasarkan undang-undang.

Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun, pasal tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaannya harus diatur melalui undang-undang tentang penyadapan.

Artinya, status sebagai aparat penegak hukum saja tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menyadap siapa pun.

2. Harus berkaitan dengan perkara hukum

Penyadapan harus memiliki tujuan yang jelas dan berhubungan dengan penanganan perkara yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.

BACA JUGA  Prabowo Tegaskan Perusahaan Pembakar Hutan Akan Ditindak Tegas Sesuai Hukum

Tindakan ini tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pribadi, persaingan, mencari informasi di luar perkara, atau mengawasi seseorang tanpa dasar hukum.

3. Kewenangan pelaksana harus diverifikasi

Sebelum penyadapan dilakukan, perlu dipastikan:

  • Lembaga yang mengajukan memiliki kewenangan hukum.
  • Penyidik yang mengajukan memiliki penugasan resmi.
  • Pejabat yang memberikan persetujuan memiliki kewenangan.
  • Personel yang menjalankan penyadapan mendapat penugasan yang sah.

4. Persetujuan harus mengikuti aturan yang berlaku

Mekanisme izin penyadapan tidak sama untuk semua lembaga dan jenis perkara.

Ada ketentuan sektoral yang mengatur mekanisme perizinan tersendiri, termasuk persetujuan pengadilan untuk tindakan tertentu. Jika undang-undang mewajibkan izin pengadilan, persetujuan internal lembaga tidak dapat menggantikannya.

Karena itu, dasar hukum dan mekanisme persetujuan harus diperiksa berdasarkan jenis perkara serta kewenangan lembaga yang bersangkutan.

5. Sasaran dan pelaksanaan harus dibatasi

BACA JUGA  Presiden PPMI Mesir dan Ketua Kerukunan Alumni As’adiya Mesir Dorong Mahasiswa Kaji Cinta Kemanusiaan

Penyadapan harus dilakukan sesuai sasaran, tujuan, dan jangka waktu yang dibenarkan oleh aturan yang menjadi dasarnya. Pelaksana tidak boleh memperluas sasaran atau menggunakan hasil penyadapan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

6. Hasil penyadapan wajib dijaga

Rekaman dan data yang diperoleh harus dijaga kerahasiaannya. Penggunaan, penyimpanan, serta penyerahan hasil penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum.

Penyalahgunaan atau penyebaran informasi pribadi tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Bagaimana kondisi aturan penyadapan saat ini?

Hingga November 2026, Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur seluruh mekanisme penyadapan secara menyeluruh. Ketentuannya masih tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.

Wakil Menteri Hukum pada Januari 2026 juga menjelaskan bahwa penyadapan untuk perkara di luar tindak pidana yang telah memiliki dasar hukum khusus, seperti korupsi dan terorisme, masih menunggu pengaturan melalui undang-undang tersendiri.

BACA JUGA  Hadir di Rapat Paripurna DPRK, Bupati Willem Wandik: Jabatan Adalah Amanat, Kepentingan Rakyat yang Utama

Sementara itu, DPR telah membahas rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyadapan untuk menyatukan aturan mengenai kewenangan, perizinan, dan pengawasan. Rancangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang berlaku.

Apa ancaman bagi penyadapan ilegal?

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau melakukan tindakan tertentu terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum bukan kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kepastian prosedur dan pengawasan menjadi penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak privasi serta perlindungan komunikasi masyarakat.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending