Nasional
Begini Aturan dan Prosedur Penyadapan yang Sah oleh Penegak Hukum
KITASULSEL — MAKASSAR —Penyadapan merupakan tindakan yang dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan sembarangan karena menyangkut privasi dan hak komunikasi masyarakat.
Lantas, apa saja aturan dan tahapan yang harus diperhatikan agar penyadapan memiliki dasar hukum?
1. Harus memiliki dasar undang-undang
Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga atau aparat yang mendapat kewenangan berdasarkan undang-undang.
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyebutkan penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun, pasal tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan pelaksanaannya harus diatur melalui undang-undang tentang penyadapan.
Artinya, status sebagai aparat penegak hukum saja tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menyadap siapa pun.
2. Harus berkaitan dengan perkara hukum
Penyadapan harus memiliki tujuan yang jelas dan berhubungan dengan penanganan perkara yang menjadi kewenangan lembaga tersebut.
Tindakan ini tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pribadi, persaingan, mencari informasi di luar perkara, atau mengawasi seseorang tanpa dasar hukum.
3. Kewenangan pelaksana harus diverifikasi
Sebelum penyadapan dilakukan, perlu dipastikan:
- Lembaga yang mengajukan memiliki kewenangan hukum.
- Penyidik yang mengajukan memiliki penugasan resmi.
- Pejabat yang memberikan persetujuan memiliki kewenangan.
- Personel yang menjalankan penyadapan mendapat penugasan yang sah.
4. Persetujuan harus mengikuti aturan yang berlaku
Mekanisme izin penyadapan tidak sama untuk semua lembaga dan jenis perkara.
Ada ketentuan sektoral yang mengatur mekanisme perizinan tersendiri, termasuk persetujuan pengadilan untuk tindakan tertentu. Jika undang-undang mewajibkan izin pengadilan, persetujuan internal lembaga tidak dapat menggantikannya.
Karena itu, dasar hukum dan mekanisme persetujuan harus diperiksa berdasarkan jenis perkara serta kewenangan lembaga yang bersangkutan.
5. Sasaran dan pelaksanaan harus dibatasi
Penyadapan harus dilakukan sesuai sasaran, tujuan, dan jangka waktu yang dibenarkan oleh aturan yang menjadi dasarnya. Pelaksana tidak boleh memperluas sasaran atau menggunakan hasil penyadapan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
6. Hasil penyadapan wajib dijaga
Rekaman dan data yang diperoleh harus dijaga kerahasiaannya. Penggunaan, penyimpanan, serta penyerahan hasil penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum.
Penyalahgunaan atau penyebaran informasi pribadi tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Bagaimana kondisi aturan penyadapan saat ini?
Hingga November 2026, Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus yang mengatur seluruh mekanisme penyadapan secara menyeluruh. Ketentuannya masih tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.
Wakil Menteri Hukum pada Januari 2026 juga menjelaskan bahwa penyadapan untuk perkara di luar tindak pidana yang telah memiliki dasar hukum khusus, seperti korupsi dan terorisme, masih menunggu pengaturan melalui undang-undang tersendiri.
Sementara itu, DPR telah membahas rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyadapan untuk menyatukan aturan mengenai kewenangan, perizinan, dan pengawasan. Rancangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai undang-undang yang berlaku.
Apa ancaman bagi penyadapan ilegal?
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau melakukan tindakan tertentu terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum bukan kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kepastian prosedur dan pengawasan menjadi penting agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan hak privasi serta perlindungan komunikasi masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login