Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Pimpin Evaluasi Percepatan Koperasi Merah Putih, Capai 71 Persen, Ini Daerah Tertinggi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat pencapaian signifikan dalam program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hingga 16 Juni 2025 pukul 13.00 WITA, sebanyak 2.172 koperasi telah resmi berbadan hukum, mencakup 71 persen dari total desa dan kelurahan di Sulsel.

Hal ini terungkap dalam Rapat Evaluasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, secara virtual dari Ruang Rapat Sekda, Senin, 16 Juni 2025.

Rapat tersebut juga menghadirkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Henra Saragih, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, serta sejumlah perwakilan daerah seperti Wakil Bupati Enrekang, dan utusan dari Kabupaten Pangkep, Tana Toraja, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

BACA JUGA  Prof Fadjry Djufry Ingatkan Gubernur Terpilih Soal Target Swasembada Pangan

“Hari ini kita melakukan rapat evaluasi untuk lahirnya Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Perkembangannya menunjukkan bahwa Sulsel tetap berada di jalur yang benar,” ujar Jufri Rahman.

Meski sebagian besar wilayah telah menunjukkan kemajuan signifikan, Jufri menyebut terdapat empat kabupaten dengan realisasi di bawah 50 persen, yaitu Luwu Utara, Luwu Timur, Pangkep, dan Enrekang. Namun, Enrekang telah mengonfirmasi peningkatan realisasi menjadi 52 persen, berdasarkan laporan langsung Wakil Bupatinya.

Pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pendirian koperasi, demi mencapai target 100 persen sebelum momentum peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Koperasi di bulan Juli 2025 mendatang.

BACA JUGA  Harumkan Sulsel pada MTQ Nasional, Pemprov Realisasikan Bonus kepada Peraih Juara

Pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pendirian koperasi, demi mencapai target 100 persen sebelum momentum peluncuran nasional oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Koperasi di bulan Juli 2025 mendatang.

“Kita harap Sulsel masuk sebagai provinsi yang semuanya menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih. Tugas kita adalah memfasilitasi pembentukan, sedangkan pengesahan badan hukum akan diproses oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Jufri Rahman.

Sebanyak lima daerah telah mencapai 100 persen, yaitu Kabupaten Pinrang, Barru, Takalar, serta Kota Parepare dan Kota Makassar.

Kelimanya mendapat apresiasi khusus dari Pemerintah Provinsi karena dinilai berhasil membangun ekosistem koperasi berbasis desa dan kelurahan secara tuntas.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Apresiasi Film Cyberbullying

Jufri Rahman juga menyampaikan terima kasih kepada Ikatan Notaris yang telah berpartisipasi aktif dalam proses percepatan pendirian koperasi melalui bantuan publikasi akta notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut menyampaikan pencapaian ini menempatkan Sulawesi Selatan di peringkat ke-6 nasional dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Lepas 630 Kontingen Menuju PON Aceh-Sumut

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Wakili Pj Gubernur di HUT RRI, Sultan Rakib: Media Harus Jadi Cooling System di Tengah Masyarakat

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Buka Trend Hijab Road to AMBF, Ninuk Zudan Harap Ada Regenerasi dan Pembinaan Desainer Muda

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel