Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Selaraskan Data PBI JKN Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Kependudukan untuk Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, dan dihadiri oleh jajaran lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan lembaga vertikal, seperti Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Sulselbartra, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin secara adil dan merata.

Pemprov Sulsel, kata dia, memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan layanan kesehatan yang optimal menjangkau wilayah terpencil, termasuk bagi masyarakat, rentan dan miskin melalui skema PBI JKN.

BACA JUGA  ESDM Sulsel Pastikan BBM Bersubsidi dan LPG Aman selama Ramadan dan Idulfitri

“Penyelarasan data ini bukan sekedar administratif, melainkan fondasi dari sistem perlindungan sosial yang berkeadilan,” tegasnya.

Fatmawati pentingnya validasi dan integrasi data kependudukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahan inklusi, orang mampu yang menerima bantuan dan kesalahan pengecualian, orang miskin yang justru terlewat.

Ketidaktepatan ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial.

Rapat tersebut juga memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kemensos, BPJS Kesehatan, Dukcapil, dan instansi teknis lainnya.

Pemutakhiran data secara berkala dan real time menjadi strategi untuk mempercepat verifikasi kepesertaan dan menjamin pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan birokrasi.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka

Fatmawati menyampaikan bahwa data PBI yang telah tersinkronisasi dapat dimanfaatkan sebagai data dasar terpadu untuk berbagai intervensi program sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, dan subsidi energi.

Menurutnya, pemadanan data ini akan memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan di Sulsel secara terukur dan berkelanjutan.

“Data yang akurat dan transparan akan mencapai pencapaian UHC yang inklusif dan manusiawi. Ini kunci untuk menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” ujar Wakil Gubernur.

Berdasarkan data per Juli 2024, cakupan kepesertaan JKN di Sulawesi Selatan telah mencapai 101,5 persen dari jumlah penduduk. Seluruh kabupaten/kota juga telah masuk ke dalam zona biru Universal Health Coverage (UHC), menandakan hampir semua penduduk telah dijamin dalam skema JKN, baik dari APBN maupun APBD.

BACA JUGA  Bus Trans Sulsel Layani Penumpang Hingga Jam 9 Malam

Namun, Fatmawati mengingatkan agar capaian ini tidak membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbarui data, menjaga akuntabilitas, dan memastikan efisiensi dalam program pengelolaan kesehatan di Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Percepatan Pembangunan Infrastruktur Selayar 2025, Pemprov Sulsel Genjot Konektivitas Kepulauan

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Sekprov Jufri Rahman Terima Pelindo dan PT DLU, Bahas Persiapan “Sulsel Ekspor Day” Berbasis Ekosistem Makassar New Port

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, Ribuan ASN Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur Sulsel dan Kepala BKN RI
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel