Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Terpilih Jadi Wakil Ketua Umum Apkasi, Koordinator Bidang Pangan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terpilih menjadi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Masa Bhakti 2025–2030.

Penetapan ini berdasarkan hasil Musyawarah Nasional VI Apkasi Tahun 2025 Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, akhir Mei lalu.

Dalam struktur kepengurusan yang telah disusun tim formatur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Syaharuddin Alrif akan mengemban tugas untuk mengoordinasikan kebijakan dan program ketahanan pangan di seluruh daerah, sejalan dengan peran Apkasi dalam mendukung pemerintah pusat memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshary saat dihubungi, Selasa (8/7/2025) menjelaskan, pengukuhan Bupati Syaharuddin Alrif dan jajaran Apkasi lainnya akan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

BACA JUGA  HUT Korpri ke-53 di Sidrap Dimeriahkan dengan Jalan Santai dan Donor Darah

“Pengukuhan dijadwalkan pada Kamis, 17 Juli 2025 di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, oleh Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Terpilihnya Syaharuddin sebagai Wakil Ketua Bidang Pangan Apkasi tidak terlepas dari kiprahnya dalam membangun ketahanan pangan di daerah. Sebagai kepala daerah, Syaharuddin memiliki komitmen kuat yang dibuktikan dengan program nyata yang telah berjalan di Kabupaten Sidrap.

Target produksi 1 juta ton gabah per tahun, program listrik masuk sawah, modernisasi pertanian, optimalisasi lahan, perbaikan irigasi, hingga kelancaran distribusi pupuk menjadi bukti keseriusan Syaharuddin dalam menjaga ketahanan pangan, baik di Sidrap maupun sebagai penyangga kebutuhan pangan Sulawesi Selatan dan nasional.

Sebagai informasi, Ketua Umum Apkasi terpilih adalah Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, sedangkan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda.

BACA JUGA  Ramah Tamah Hari Bhayangkara ke-79 di Sidrap, Momentum Perkuat Sinergi untuk Ketertiban dan Kesejahteraan

Pengukuhan pengurus Apkasi masa bhakti 2025–2030 ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah kabupaten dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Kesepakatan Harga Gabah di Kabupaten Sidenreng Rappang

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran terkait kesepakatan harga gabah untuk wilayahnya.

Surat edaran dengan Nomor 500.6.7.4/2344/Ekon ini ditandatangani Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif pada 22 Agustus 2025. Isinya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, serta hasil rapat koordinasi swasembada pangan Republik Indonesia.

Ditetapkan dalam surat, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, dan Rp6.800 per kilogram di tingkat penggilingan. Harga tersebut berlaku untuk gabah dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%, atau kualitas gabah kondisi normal dengan toleransi potongan berat untuk sampah maksimal 2 kg.

BACA JUGA  Seleksi PPPK Sidrap 2024 Dimulai, Peserta Ikuti CAT BKN di Unismuh Makassar

Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menekankan agar seluruh kelompok tani menyiapkan timbangan yang akurat saat bertransaksi dengan pedagang. Disebutkan pula, harga GKP yang seragam berlaku baik untuk produksi dari dalam maupun luar wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Selanjutnya, tindakan tegas akan diambil jika ada penggilingan atau pedagang yang membeli di atas harga yang telah disepakati, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.

Harga GKP ini akan diumumkan melalui media informasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap. Pemerintah Kabupaten Sidrap juga mengharapkan partisipasi seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah, TNI/Polri, untuk mengawal pelaksanaan surat edaran ini demi menjaga ketersediaan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA  Cegah Hama Serang Padi, Bupati Sidrap Pimpin Penyemprotan Massal

Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala BPS, Pemimpin Cabang Bulog, Camat, Lurah/Kepala Desa, Kepala BPP, Ketua Perpadi, serta para pengusaha penggilingan dan pedagang beras.

Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang dan unsur Forkopimda Kabupaten Sidenreng Rappang. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel