Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Dukung Proyek Perubahan Bustanul Arifin lewat Program Kawan Inovasi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Jufri Rahman, M.Si, menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Proyek Perubahan (RPP) bertajuk Kawan Inovasi yang dipresentasikan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel, Bustanul Arifin.

Presentasi ini dilakukan dalam Seminar Nasional Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan IX Tahun 2025 yang digelar oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa, 8 Juli 2025.

RPP Kawan Inovasi bertujuan membangun ekosistem kolaboratif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengembangkan dan mereplikasi inovasi pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Seminar ini dibagi dalam empat kelompok dan disupervisi oleh tim penguji, pelatih (coach), serta mentor. Sekda Sulsel, Jufri Rahman, bertindak sebagai mentor dan turut memberikan arahan langsung dalam forum tersebut.

BACA JUGA  Dinas Dukcapil Se-Sulawesi Selatan Tetap Melayani pada Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2025

Jufri menilai inovasi ini merepresentasikan semangat yang lama digaungkan oleh Kementerian PAN-RB. Inilah bentuk konkret dari upaya membumikan inovasi birokrasi secara sistematis dan kolaboratif.

“Apa yang dilakukan oleh Bapak Bustanul Arifin ini sejalan dengan semangat Kementerian PAN-RB saat saya bertugas di sana. Kami secara rutin mengadakan lomba inovasi. Saya mengapresiasi proyek ini sebagai tindak lanjut nyata dari arahan itu,” kata Jufri Rahman.

Menurut Jufri, keberadaan inovator muda tidak pernah menjadi persoalan. Namun, ekosistem yang mendukung inovasi masih perlu diperkuat, terutama dalam hal pemberian penghargaan (reward) yang lebih adil dan inklusif.

“Untuk itu, saya lebih mendorong membangun ekosistem dengan sistem reward dan pada mereka yang berinovasi kita berikan penghargaan,” ungkapnya

BACA JUGA  Hadiri Buka Puasa Bank Indonesia, Sekda Jufri Rahman Sebut BI Banyak Bantu Pemprov Sulsel

Selain itu, proyek ini juga dinilai dapat memperkuat agenda reformasi birokrasi menuju visi Indonesia Emas 2045. Membangun birokrasi yang bersih dan melayani.

“Proyek ini akan membantu Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota membangun birokrasi yang bersih dan melayani,” tandasnya.

Sementara itu, Bustanul Arifin dalam paparannya menjelaskan bahwa proyek ini lahir dari kebutuhan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik.

Ia mengacu pada kebijakan nasional yang mendorong penumbuhan dan replikasi inovasi pelayanan publik, seperti yang dicanangkan oleh Kemenpan-RB dan Kemendagri.

Menurutnya, Kawan Inovasi memiliki tiga tahapan tujuan. Jangka pendek, terselenggaranya mentoring inovasi dan terbentuknya kanal komunikasi Kawan Inovasi JIPP (Jaringan Inovasi Pelayanan Publik).

BACA JUGA  Jaga Harga dan Keseimbangan Pasokan, Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP

Untuk jangka menengah, mentoring inovasi Top 30 hasil kompetisi pelayanan publik dan replikasi inovasi lintas instansi. Adapun, jangka panjang, replikasi inovasi secara nasional oleh Pemprov, kabupaten/kota se-Indonesia.

Analisis SWOT yang digunakan dalam proyek ini berfokus pada empat strategi utama. Yakni, Pembentukan komunitas ASN inovatif berbasis JIPP; Pengembangan fitur interaktif di platform JIPP; Pemanfaatan pengaruh pimpinan untuk mendorong inovasi dan replikasi; Dialog antarinovator berbasis peer learning.

“Bagaimana praktik-praktik yang sudah ada bisa ditularkan kepada unit layanan lain dengan cara memberikan ruang dan fasilitas untuk bisa interaksi antara para inovator dan calon replikator.

Sehingga diharapkan kedepannya muaranya pelayanan publik di Sulsel bisa semakin lebih baik lagi,” ungkapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Pangkep

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Jaga Harga dan Keseimbangan Pasokan, Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Jufri Rahman Berikan Ceramah Orientasi bagi 900 PPPK Gelombang II

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending