Connect with us

Pemkot Makassar

Wakil Wali Kota Makassar Apresiasi Musabaqah Hifdzil Qur’an II Antar Pesantren se-Sulawesi Selatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, hadir sekaligus memberikan Berbagai pada kegiatan Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ) II antar pondok pesantren se-Sulawesi Selatan, yang digelar oleh Ikatan Keluarga Darul Huffadh (IKDH) Cabang Makassar, Jumat (18/7/2025), di Asrama Haji Sudiang, Makassar.

Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai, Musabaqah Hifdzil Qur’an bukan hanya sebagai ajang perlombaan, namun juga sebagai sarana untuk menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an di kalangan para santri.

“Al-Qur’an adalah sumber cahaya, petunjuk, dan pedoman hidup umat Islam. Mereka yang menghafalnya dan mengamalkannya adalah penjaga cahaya itu sendiri, para huffadh yang mulia di sisi Allah SWT,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

BACA JUGA  Wilayahnya Jadi Pusat Sentra Ekonomi Kota, Ari Fadli Sebut Butuh Pemerataan di Tingkat Kelurahan

Ia juga menekankan bahwa para peserta merupakan generasi emas yang kelak akan membawa masa depan bangsa ke arah yang lebih baik, dengan menjadikan nilai-nilai Qur’ani sebagai landasan kehidupan.

Menutup Sambutannya, Aliyah Mustika Ilham berharap para peserta terus meningkatkan hafalan dan pemahaman terhadap Al-Qur’an, serta menjadikan ajang ini sebagai motivasi untuk tetap semangat belajar dan beribadah.

“Menang atau tidak, kalian semua adalah juara karena telah memilih jalan mulia sebagai penghafal Al-Qur’an. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam menegakkan syiar Islam di masyarakat tengah,” tutupnya.

Wakil Kehadiran Wali Kota Makassar didampingi oleh Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muh Yasir, serta Kabag Kesra, Mohammad Syarief.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar Dorong Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Generasi Muda

Turut hadir pula Asisten II Pemprov Sulsel, dr Muh Ichsan Mustari; Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh, Al Ustaz Sa’ad Said; dan Ketua Umum IKDH Cabang Makassar, Ustaz Rajuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Rajuddin menyampaikan bahwa MHQ II digelar sebagai upaya menyatukan pondok pesantren se-Sulawesi Selatan, sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di antara santri dan lembaga pendidikan Islam.

Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat menjiwai dan mencerminkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, serta memperkokoh peran pesantren sebagai penjaga moral dan spiritual umat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Penyusunan Rencana APBD Pokok 2025 bersama TAPD

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Danny Pomanto Siap Gelar Tenis Wali Kota Cup Tahun Depan

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Danny Pomanto Ingatkan Masyarakat Jaga Makassar dengan Doa pada Momentum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel