Connect with us

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Apresiasi DPRD, Perubahan APBD 2025 Disepakati Bersama

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lutim, Malili, Selasa (02/09/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo.

Turut hadir menyaksikan jalannya paripurna, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD lingkup Pemkab Lutim, segenap anggota DPRD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah penting yang tidak bisa dihindari.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Perkuat Sinergi Pengendalian Banjir Sungai Malili, Gandeng BBWS dan PT Vale

Hal ini, kata Ia, sejalan dengan adanya penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, serta perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD murni TA. 2025.

“Segala kebijakan pemerintah pusat dan perubahan asumsi yang ada harus disesuaikan melalui pergeseran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Anggaran DPRD terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan PPAS T.A. 2025. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam menyusun rancangan perubahan APBD yang akhirnya disepakati bersama.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap anggota dewan atas kerja sama, koreksi, serta saran-saran yang diberikan selama pembahasan berlangsung.

BACA JUGA  Dinas PUPR Luwu Timur Dampingi Kunjungan Teknis Penanganan Jalan Provinsi Ussu–Nuha–Batas Sulawesi Tengah

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Anggota Dewan yang terhormat atas koreksi dan saran yang bersifat obyektif. Dengan demikian, rancangan perubahan APBD ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Irwan.

Beliau menambahkan, perubahan APBD harus segera ditetapkan karena memuat program dan kegiatan penting yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Irwan menegaskan bahwa semangat kebersamaan, kerja keras, dan keseriusan antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah.

Orang nomor satu di Lutim ini juga mengapresiasi fungsi pengawasan DPRD yang dinilai sangat membantu pemerintah dalam menangkap aspirasi masyarakat.

“Sebagai pimpinan eksekutif, saya sangat respek terhadap keseriusan Anggota Dewan yang terhormat dalam memberikan buah pikiran, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

Bupati Irwan juga tidak lupa menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan maupun kekeliruan dalam pengambilan kebijakan selama dirinya menjabat.

“Kita semua tahu bahwa fiskal kita bisa bertambah sehingga kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak bisa kita penuhi secara maksimal. Harapan saya, kerja sama yang baik ini antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Luwu Timur yang maju dan sejahtera,” pungkas Bupati. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Momentum FSKN, Kedatuan Luwu dan Pemkab Lutim Sepakat Lestarikan Warisan Budaya

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Irwan Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending