Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota dan Wawali Makassar Jenguk Korban Insiden DPRD, Pastikan Pengobatan Ditanggung BPJS

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, menjenguk Agung Setiawan, (anggota Satpol PP) yang menjadi korban dalam insiden di Gedung DPRD Makassar, tanggal 29 Agustus lalu.

Agung, yang mengalami patah tulang belakang, awalnya mendapat perawatan di RS Hermina. Namun, demi penanganan lebih optimal, ia kemudian dirujuk ke RS Kementerian Kesehatan di CPI untuk menjalani operasi lanjutan.

Dalam kunjungan tersebut, Munafri dan Aliyah, di RS CPI, Rabu (3/9/2025) pukul 17.15 Wita, tidak hanya memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian, tetapi juga memastikan seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung penuh oleh Pemerintah Kota Makassar, lewat BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Dampingi Menhub RI, Saat Luncurkan Pesawat Amfibi di Makassar

“Kita berharap bisa segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala,” harap Munafri.

Kehadiran orang nomor satu dan dua di Kota Makassar ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian langsung kepada aparat yang tengah menjalankan tugasnya.

Sedangkan, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa yang terjadi, seraya memberikan semangat agar para korban tetap tegar menjalani proses pemulihan.

“Hati saya sangat berduka melihat saudara-saudara kita harus menjadi korban dari peristiwa yang memilukan ini. Kami hadir di sini untuk menguatkan mereka,” ujarnya.

“Mari kita jadikan kejadian ini pelajaran berharga agar ke depan aspirasi dan perbedaan selalu disampaikan dengan cara yang damai, bukan dengan kekerasan,” tambah Aliyah. (*)

BACA JUGA  Selamat dan Sukses dengan Pencapaian Gemilang H. Irwan Adnan Sebagai Sekda Kota Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Fasilitasi Itsbat Nikah bagi Warga Kurang Mampu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bagi para jomblo yang berencana melepas masa lajang tahun ini, atau mungkin pasangan yang ingin kembali mengukuhkan cinta dalam ikatan yang sah. Ada kabar gembira dari Pemerintah Kota Makassar.

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial akan menggelar kegiatan nikah massal.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemkot terhadap warga, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Tak hanya bagi mereka yang ingin melegalkan pernikahan, kegiatan ini juga terbuka bagi pasangan yang hing belum memiliki buku nikah resmi. Namun, ternyata ada persyaratan khusus.

Menariknya, kegiatan ini sepenuhnya gratis dan akan diikuti oleh 50 pasangan dari berbagai kecamatan di Kota Makassar. Tidak hanya sah secara agama, tetapi juga resmi tercatat oleh negara melalui pencatatan Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Belajar Digitalisasi PAD, Wali Kota Munafri Sambut Pemkot Tarakan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin pemerintah daerah yang sudah berjalan setiap tahun.

Tujuannya memberikan kemudahan administrasi pernikahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan biaya untuk mengurus pencatatan pernikahan secara legal.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Persyaratan Peserta Itsbat Nikah Massal, untuk mengikuti kegiatan ini, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

Pertama, berdomisili di Kota Makassar. Kedua masuk dalam kategori tingkat kesejahteraan desil 1–5 (keluarga kurang mampu, diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tinjau Gedung Calon Lokasi MBG di Biringkanaya

Ketiga, memenuhi rukun nikah, seperti adanya wali nikah serta dua orang saksi. Keempat bagi yang menikah kedua kali wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu

“Kelima, bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus terpenuhi, minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit,” jelasnya.

Dijelaskan, dari syarat diatas pihaknya melakukan verifikasi berkas dilakukan bersama instansi terkait.

Dimana, Dinas Sosial Kota Makassar memverifikasi poin 1 dan 2. Sedangkan Pengadilan Agama memverifikasi poin 3, 4 dan 5

Untuk waktu dan lokasi pelaksanaan yakni pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan.

Loading dan persiapan tanggal 6 November pukul 20.00 WITA, pelaksanaan itsbat nikah 7 November pukul 08.00 WITA, sampai Pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA  Kemenag RI Visitasi Kepemimpinan Nasional PKN ke Makassar, Pj Sekda Berbagi Inovasi dan Konsep Sombere And Smart City

Kemudian, akad nikah dan resepsi massal tanggal 7 November setelah salat Jumat 7 November Pukul 20.00 WITA.

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” terangnya.

Total 50 pasangan suami istri telah dinyatakan lolos verifikasi dan resmi menjadi peserta Itsbat Nikah Massal.

Setelah mengikuti prosesi isbat di tempat, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari negara.

“Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” tutur Andi Bukti. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel