Connect with us

Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri Tekan MoU dengan STIBA, Dorong Penerapan Kurikulum Bahasa Arab di Sekolah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Tabligh Akbar sekaligus melepas ratusan alumni Sekolah Da’i dan Institut Agama Islam (IAI) STIBA Makassar yang akan bertugas ke berbagai daerah dalam program Tebar Da’i Nusantara, Minggu (7/9/2025).

Program tahunan Wahdah Islamiyah ini dilangsungkan di Kampus STIBA Makassar. Total sebanyak 484 alumni yang terbagi dari 229 da’i dan 255 da’iyah dilepas di lokasi terpisah dan akan disebar ke 37 provinsi di Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Umum Wahdah Islamiyah bersama jajaran Ketua Harian, Dewan Syariah, serta Ketua DPD dan DPW Wahdah Islamiyah dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir pula Rektor IAI STIBA Makassar beserta jajaran dosen, anggota DPRD Kota Makassar, serta sejumlah tokoh masyarakat dan ulama.

BACA JUGA  Danny Pomanto Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Makassar Tahun 2026

Pada sambutannya, Munafri mengapresiasi sistem pendidikan di STIBA yang mewajibkan lulusannya mengabdi langsung ke masyarakat selama satu tahun sebelum menyelesaikan studi.

Menurutnya, pengalaman ini menjadi bekal penting untuk menanamkan nilai pengabdian sejak dini. Ia berpesan agar para alumni mampu menjaga persatuan dan menjadi teladan dalam menghadirkan suasana kondusif, khususnya di Kota Makassar.

“Sekolah seperti STIBA hadir sebagai tameng untuk mengembalikan marwah generasi muda agar tetap bertakwa kepada Allah SWT. Saya berharap seluruh ikhtiar ini menjadi amal jariyah bagi kita semua,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Munafri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama IAI STIBA Makassar terkait penguatan pembelajaran Bahasa Arab di sekolah-sekolah serta urban farming dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

BACA JUGA  Makassar Open 2024 Internasional, Pjs Wali Kota Makassar : Inovasi Majukan Olahraga

Munafri menekankan tentang pentingnya pendidikan bahasa Arab bagi generasi muda. Ia berharap kerja sama Pemkot Makassar dan STIBA dapat membuka jalan masuknya pembelajaran bahasa Arab di tingkat sekolah menengah pertama.

Hal ini diyakininya akan menjadi terobosan dalam dunia pendidikan, sekaligus membuka akses lebih luas bagi generasi muda untuk berkiprah perusahaan maupun institusi pendidikan di negara-negara berbahasa Arab .

“Saya meminta pembuatan MoU, kita ingin bagaimana anak-anak kita bisa dibekali pendidikan Bahasa Arab,” ujar Munafri.

“Kita liat di hampir negara-negara islam khususnya di Timur Tengah, mereka sangat butuh orang datang sekolah dan bekerja. Tapi kita bermasalah di bahasa mereka. Sehingga saya mau penididikan bahasa arab di tingkat menengah masuk di kurikulum kita,” tambahnya.

BACA JUGA  Jalan Sehat dan Senam Bersama, Pjs Wali Kota Makassar : Olahraga Investasi Berharga

Munafri juga menyampaikan perhatian besar Pemerintah Kota pada siklus pengelolaan sampah berkelanjutan. Ia mendorong STIBA menjadi kampus percontohan dalam pengelolaan sampah, bukan hanya sebagai bentuk kepedulian lingkungan, tetapi juga untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat

“Saya ingin menjadikan STIBA ini percontohan kampus. STIBA tidak hanya mampu pengelola sampah tapi juga mempu bernilai ekonomis,”.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

BACA JUGA  Munafri Hadiri Pelantikan Pengurus IMA, Tekankan Kolaborasi Branding Penguatan UMKM di Makassar

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

BACA JUGA  Komitmen Hadirkan Sambungan Air Bersih Gratis, Munafri Segera Bangun Pipa di Wilayah Utara Makassar

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Rapat Mediasi Dinas Pertanahan, Tekankan Pendekatan Persuasif dan Solutif

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending