Connect with us

Luwu Timur

Bupati Irwan Tandatangani Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menandatangani komitmen pelaksanaan rencana aksi kolaboratif peningkatan efektivitas pengendalian korupsi tahun 2025.

‎Penandatangan tersebut berlangsung pada acara sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan di Ruang Diklat Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Selasa (07/10/2025).

Selain Luwu Timur, kegiatan itu juga dihadiri 6 daerah lainnya di Sulsel yang juga menunjukkan komitmen serupa dalam meningkatkan efektivitas pengendalian korupsi di wilayah masing-masing.

‎Luwu Timur merupakan salah satu dari tujuh wilayah di Sulawesi Selatan yang meraih skor IEPK pada rentang 3,00–3,99 dengan predikat wilayah bekerja.

Predikat ini menunjukkan risiko korupsi telah cukup terkelola melalui kebijakan dan prosedur cegah-deteksi-respons yang berjalan, mencakup seluruh kegiatan utama dengan konsistensi yang cukup, serta adanya peningkatan partisipasi pegawai dalam sistem pencegahan dan deteksi korupsi.

BACA JUGA  Tabligh Akbar “Luwu Timur Menjemput Berkah”, Lima ASN Kembali Terpilih Raih Hadiah Umrah Gratis

Dengan pencapaian skor IEPK tersebut, Luwu Timur optimis mampu mempertahankan dan meningkatkan predikat itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

‎Dalam pemaparan materinya, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Rasono, menyampaikan beberapa permasalahan yang sering dijumpai dalam implementasi IEPK, meliputi aspek kebijakan, manajemen risiko, sistem whistleblowing (WBS), sumber daya manusia, serta rendahnya komitmen pimpinan.

“Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan rencana aksi tersebut,” tuturnya.

‎Penandatanganan komitmen ini menjadi bukti nyata kesiapan Pemerintah Daerah Luwu Timur untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

‎Turut hadir pula dalam acara tersebut para inspektur, seluruh koordinator pengawasan BPKP Sulawesi Selatan, serta tamu undangan lainnya. (*)

BACA JUGA  Sekda Lutim Ingatkan ASN untuk Ikut Kegiatan JBJ dan SSJ dengan Rutin
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Nilai Pemekaran Luwu Timur Langka Strategis

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  12 Sekolah di Luwu Timur Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional 2025

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Peduli Sesama, Bupati Soppeng Kirim Bantuan untuk Warga Sorowako yang Tertimpa Musibah

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending