Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Hadiri Seminar Nasional Evaluasi SPMB, Gubernur Diganjar Penghargaan Atas Dukungan pada Sekolah Swasta

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri Seminar Nasional Refleksi dan Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif yang digelar di Kantor BBPMP Provinsi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten/Kota se-Sulsel dan diikuti oleh 300 peserta secara luring serta 500 peserta daring dari berbagai daerah di Indonesia.

Pada kesempatan itu, BMPS Nasional memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas dukungannya terhadap peran sekolah swasta dalam menampung peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri pada penerimaan murid baru tahun ajaran 2025–2026.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah TPPO dan Kekerasan terhadap Perempuan-Anak

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Prof. Abdul Mu’ti, Dirjen PAUD, Dasar, dan Menengah Gogot Suharwata, Ketua BMPS Nasional Ki Saur Panjaitan XIII, Anggota Komisi X DPR RI Muslimin Bando, dan Ketua BMPS Sulsel Irman Yasin Limpo.

Sekda Sulsel Jufri Rahman menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ia mengatakan, “Bapak Menteri telah melakukan berbagai langkah untuk mewujudkan pendidikan yang merata. Sekolah swasta bukan pelengkap, tetapi mitra strategis pemerintah dalam mengatasi keterbatasan rombongan belajar di sekolah negeri,” jelasnya.

Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan sekolah swasta adalah solusi untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari hak mendapatkan pendidikan layak.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Apresiasi Inisiatif Kominfo dan Disdik Gelar Bimtek Tanda Tangan Elektronik untuk Kepala Sekolah se Sulsel

“Kepada seluruh penyelenggara sekolah swasta, masa depan sekolah swasta akan semakin baik dari hari ke hari. Mari tingkatkan mutu pendidikan,” pungkasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya menjunjung prinsip keadilan dalam proses penerimaan murid baru.

“Prinsip yang kami kembangkan pendidikan inklusif berkeadilan, tanpa ada diskriminasi. Kita ingin memastikan seluruh anak Indonesia punya kesempatan dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu,” ujarnya.

Ketua BMPS Sulsel Irman Yasin Limpo menyebut bahwa manajemen SPMB di Sulsel telah berjalan baik dan menjadi contoh nasional.

“Sekolah swasta harus mampu melakukan peningkatan kualitas mutu pendidikan. Kami memberikan penghargaan kepada Pemprov Sulsel atas kepeduliannya terhadap sekolah swasta,” katanya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Borong Empat Penghargaan Adinata Syariah Tahun 2025

Sementara itu, Ketua BMPS Nasional Ki Saur Panjaitan XIII menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulsel atas dukungannya terhadap sekolah swasta.

“Terima kasih perhatian terhadap SPMB bahwa peringkat teratas itu di Sulsel. Kami merasa bergembira karena kebijakan Menteri dan Gubernur kepada sekolah swasta. Terima kasih membuat regulasi tentang SPMB yang tidak membedakan sekolah swasta dan negeri,” sebutnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Meresmikan 1486 SuperSUN Listrik Tenaga Surya di 80 Desa

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Kebutuhan Industri Besar, Pj Gubernur Prof Zudan Ajak Lintas Stakeholder Kembangkan Potensi Garam di Sulsel

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel