Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Gelar Job Fit untuk 32 Pejabat Eselon II, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat penerapan sistem merit dan reformasi birokrasi melalui pelaksanaan Job Fit bagi 32 pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulsel. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 22 hingga 23 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Tim penilai Job Fit terdiri dari lima orang yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang manajemen pemerintahan, yaitu:

1. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman

2. Sekretaris Utama LAN, Andi Taufik

3. Direktur IPDN Kampus Sulsel, Prof. Murtir Jeddawi

4. Guru Besar Unhas, Prof. Zuryati Djafar

5. Prof. Wahyu

Evaluasi Kompetensi dan Kinerja Pejabat

BACA JUGA  Sekda Sulsel Terima Konsul Jepang, Bahas Pemetaan Peluang Kerja dan Magang di Jepang

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Job Fit merupakan mekanisme untuk menilai kesesuaian pejabat dengan jabatan yang sedang diemban.

“Kalau Job Fit itu, kita hanya ingin mengetahui apakah seorang pejabat itu masih cocok atau pas di jabatan yang sedang dipangkunya. Dan yang tahu apakah dia cocok atau tidak, pertama tentu yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam proses Job Fit, para pejabat Eselon II diminta memaparkan capaian kinerja, inovasi, serta tantangan yang dihadapi selama menjabat. Tim penilai kemudian menggali lebih dalam potensi, kompetensi teknis, serta kemampuan manajerial masing-masing peserta.

Hasil penilaian ini akan memberikan gambaran obyektif bagi pemerintah provinsi mengenai sejauh mana kompetensi pejabat selaras dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana di Sumatera

Hasil Job Fit Jadi Dasar Penempatan Definitif

Selanjutnya, Panitia Seleksi (Pansel Job Fit) akan menyusun rekomendasi kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rekomendasi tersebut menjadi dasar pengisian jabatan secara definitif.

“Kalau yang lowong, setelah kita tempatkan hasil Job Fit ini selesai mengisi jabatan secara definitif, tentu ada jabatan yang lowong. Itu nanti akan kita lakukan pengisian, baik itu melalui seleksi terbuka ataupun melalui manajemen talenta,” kata Jufri.

Langkah Strategis Menata Birokrasi Modern

Pelaksanaan Job Fit Eselon II tahun ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang profesional, efektif, dan akuntabel. Pemprov Sulsel menegaskan komitmen untuk menerapkan sistem merit secara konsisten, sehingga setiap jabatan diisi oleh individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Satgas PASTI Ingatkan Warga tak Terjebak Pinjol Ilegal

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap tata kelola pemerintahan semakin adaptif dan responsif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Terima Audiensi ICMI Muda Bahas Kolaborasi Pendidikan dan Kepemudaan

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel-Kaltara Perkuat Ikatan, Bahas Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Terima Konsul Jepang, Bahas Pemetaan Peluang Kerja dan Magang di Jepang

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending