Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sambut Kepala Kejati Baru, Gubernur Sulsel: Selamat Mengemban Amanah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dalam Malam Ramah Tamah dan Silaturahmi bersama Forkopimda Sulsel serta para Kepala Daerah se-Sulsel di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (31/10/2025) malam.

Acara tersebut berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas, menegakkan hukum, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman menyampaikan apresiasi dan semangat kolaborasi kepada Kajati Sulsel yang baru. Ia berharap, sinergi yang telah terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Dampingi Menko PMK ke Museum La Galigo, Perkenalkan Budaya Sulsel

“Kami menyambut dengan penuh semangat dan harapan besar. Kami berharap ke depan sinergi akan semakin kuat dalam menjaga integritas, memperkuat supremasi hukum, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujarnya.

Andi Sudirman juga menyampaikan ucapan selamat kepada Didik Farkhan Alisyahdi atas amanah barunya memimpin Kejati Sulsel.

Kata dia, kehadiran pimpinan baru menjadi energi positif dalam mendorong kinerja penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. “Kami mengucapkan selamat mengemban amanah, semoga sukses bersama membangun Sulsel yang maju dan berkarakter,” tutupnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini resmi dinakhodai Didik Farkhan Alisyahdi, menggantikan pejabat sebelumnya, Agus Salim.

Didik Farkhan dilantik bersama 16 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) lainnya se-Indonesia oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) lalu. (*)

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Support Program Beasiswa Gratis untuk Anak Yatim Piatu dan Hafidz
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Support Program Beasiswa Gratis untuk Anak Yatim Piatu dan Hafidz

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Prof Paturungi Parawansa

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pemerintah Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama Andalan Hati” untuk Idul Fitri 1446 H

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending