Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sambut Kepala Kejati Baru, Gubernur Sulsel: Selamat Mengemban Amanah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., dalam Malam Ramah Tamah dan Silaturahmi bersama Forkopimda Sulsel serta para Kepala Daerah se-Sulsel di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (31/10/2025) malam.

Acara tersebut berlangsung penuh kehangatan dan kebersamaan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas, menegakkan hukum, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman menyampaikan apresiasi dan semangat kolaborasi kepada Kajati Sulsel yang baru. Ia berharap, sinergi yang telah terbangun selama ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Andalan Hati Usung Komitmen Keberlanjutan Pembangunan untuk Sulsel Maju dan Berkarakter

“Kami menyambut dengan penuh semangat dan harapan besar. Kami berharap ke depan sinergi akan semakin kuat dalam menjaga integritas, memperkuat supremasi hukum, dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” ujarnya.

Andi Sudirman juga menyampaikan ucapan selamat kepada Didik Farkhan Alisyahdi atas amanah barunya memimpin Kejati Sulsel.

Kata dia, kehadiran pimpinan baru menjadi energi positif dalam mendorong kinerja penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. “Kami mengucapkan selamat mengemban amanah, semoga sukses bersama membangun Sulsel yang maju dan berkarakter,” tutupnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini resmi dinakhodai Didik Farkhan Alisyahdi, menggantikan pejabat sebelumnya, Agus Salim.

Didik Farkhan dilantik bersama 16 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) lainnya se-Indonesia oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025) lalu. (*)

BACA JUGA  PON Aceh – Sumut, Provinsi Sulsel Kumpulkan 35 Medali, Naik Peringkat ke 15
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  PON Aceh – Sumut, Provinsi Sulsel Kumpulkan 35 Medali, Naik Peringkat ke 15

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Di Bawah Kepemimpinan Prof Zudan, 6,5 Juta Bibit Kopi, Kakao, Kelapa, Durian, Sukun, Alpukat Ditanam di Sulsel Bangkitkan Hortikultura Unggul

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel