Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Optimistis Menang di MA, Tegaskan Dokumen Eigendom Verponding Penggugat Sudah Gugur

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) semakin percaya diri menghadapi proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Sengketa tersebut kembali mencuat setelah Magdalena De Munnik menggugat menggunakan dokumen kepemilikan lama berjenis Eigendom Verponding.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan dasar gugatan tersebut sudah tidak sah secara hukum karena statusnya kedaluwarsa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pokok Agraria.

“Eigendom Verponding itu diberi waktu selambat-lambatnya 20 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini untuk diperjelas dan didaftarkan ulang. Karena tidak dilakukan, maka dokumen itu otomatis gugur,” jelas Jufri, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA  Di Era Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur, Indeks SPBE Pemprov 3,94 Berpredikat "Sangat Baik"

Menurutnya, Eigendom Verponding Tahun 1838 yang digunakan oleh penggugat sudah lama kehilangan kekuatan hukum. Selain itu, lahan yang disengketakan telah memiliki sertifikat resmi atas nama pemerintah maupun pihak lain yang lebih sah secara administrasi.

Ada HGU Fachruddin Dg. Romo, Pemprov: Bukti Alas Hak Sudah Jelas

Jufri menyampaikan bahwa keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Fachruddin Dg. Romo turut menguatkan argumen bahwa hak atas lahan tersebut telah dialihkan dan tercatat resmi jauh sebelum gugatan muncul.

“Kalau setelah itu ada alas hak baru dan terdaftar, maka hak lama yang tidak diperbarui otomatis batal demi hukum,” ujarnya.

Dugaan Surat Palsu Jadi Novum dalam Kasasi

BACA JUGA  Berlangsung Seru, Pertandingan Futsal HUT Sulsel Diikuti Pj Gubernur Prof Zudan dan Legenda PSM Makassar

Lebih jauh, Pemprov Sulsel menilai kemenangan Magdalena di tingkat banding merupakan kekeliruan sejak awal. Jufri mengungkapkan adanya tanda-tanda penggunaan surat palsu sebagai alat bukti.

“Alas hak yang dipakai itu palsu. Masa surat ditulis tahun 2002 menjelaskan keadaan tahun 2005,” tegasnya.

Keanehan itu kini dijadikan novum (alat bukti baru) dalam proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, memperkuat permohonan yang diajukan Pemprov Sulsel.

Percaya Diri Menang Jika Persidangan Berjalan Normatif

Dengan dasar hukum kuat dan novum yang dianggap sahih, Pemprov Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi proses kasasi.

“Kalau persidangannya berlangsung normatif, insyaallah kita menang. Tidak ada kekhawatiran,” kata Jufri.

Pemprov Pastikan Lindungi Warga Manggala

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Surati Bupati dan Wali Kota se Sulsel untuk Laksanakan Program MBG dan PKG Sambil Tunggu Juknis Terkait Anggaran

Selain jalur hukum, Pemprov menegaskan komitmen melindungi warga yang sudah puluhan tahun menghuni kawasan tersebut dan memiliki sertifikat resmi.

“Rakyat sudah menguasai. Tidak disuruh pun rakyat dipertahankan,” tambahnya.

Jufri mengatakan bahwa tanah memiliki nilai emosional tinggi bagi warga, sehingga pemerintah berkewajiban menjaga hak masyarakat yang sah.

“Orang mau menumpahkan darah untuk mempertahankan tanahnya. Kita ini hanya melindungi mereka yang sudah memegang sertifikat sah,” pungkasnya.

Dengan langkah hukum yang semakin kuat dan dukungan data kepemilikan yang valid, Pemprov Sulsel kini berada pada posisi semakin kokoh untuk memenangkan sengketa lahan 52 hektare di Mahkamah Agung.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Hadiri Rakornas, Ninuk Triyanti Zudan Ajak Peserta Memulai Transformasi Posyandu Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Sulsel Target Masuk 10 Besar di MTQ Nasional XXX 2024

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Expo Kreatif Andalan 2025 Resmi Dibuka, 24 Kabupaten/Kota Tampilkan Karya Unggulan UMKM Sulsel
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel