Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Pertegas Komitmen Infrastruktur, Tujuh Ruas Jalan Rusak Berat di Pinrang Kini Ditangani Lewat Skema Bantuan Keuangan Daerah

Published

on

Kitasulsel–PINRANG Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan pembangunan infrastruktur strategis di daerah. Melalui skema Bantuan Keuangan Daerah pada masa kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Pemprov Sulsel resmi mengintervensi perbaikan tujuh ruas jalan prioritas yang selama ini mengalami kerusakan berat di Kabupaten Pinrang.

Langkah tersebut menjadi wujud pemerataan pembangunan, sekaligus respons nyata pemerintah provinsi terhadap kebutuhan peningkatan konektivitas yang selama ini menjadi harapan masyarakat Pinrang.

Pemprov Sulsel Bantu Atasi Keterbatasan Anggaran Daerah

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang, Muh. Sastera, S.T., M.T., menyampaikan bahwa dukungan fiskal dari Pemprov Sulsel sangat strategis di tengah keterbatasan kemampuan keuangan pemerintah daerah (Pemda).

“Dengan adanya bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulsel, sangat membantu dalam penanganan ruas jalan dengan kondisi rusak berat,” ujar Sastera di Pinrang, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA  Jumlah Donor Darah Meningkat Signifikan Tiga Tahun Terakhir di Sulsel

Ia menjelaskan bahwa besarnya beban perbaikan infrastruktur jalan tidak bisa ditangani hanya dengan APBD kabupaten, mengingat panjangnya ruas jalan dan besarnya biaya pemeliharaan yang dibutuhkan setiap tahun.

Tujuh Ruas Jalan Prioritas yang Ditangani

Saat ini, tujuh ruas jalan strategis yang masuk dalam prioritas pengerjaan meliputi:

1. Ruas Tuppu – Pao

2. Salopi – Pajalele

3. Pinrang – Langnga

4. Patobong – Makoring

5. Corawali – Boki

6. Kawasan Perkotaan Pinrang

7. Ruas Tamappa – Garessi

Ruas-ruas tersebut merupakan jalur vital yang menjadi akses utama bagi mobilitas masyarakat, distribusi komoditas pertanian, serta aktivitas sosial-ekonomi lainnya. Kerusakan yang berlangsung bertahun-tahun menyebabkan tingginya biaya logistik, meningkatnya risiko kecelakaan, dan menurunnya kualitas pelayanan publik di bidang transportasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Dengan intervensi Pemprov Sulsel, seluruh ruas tersebut kini masuk dalam tahap pengerjaan yang ditargetkan selesai secepatnya sesuai standar teknis.

Dampak Ekonomi: Konektivitas Makin Cepat, Biaya Logistik Menurun

Program bantuan keuangan dari provinsi ini diproyeksikan membawa multiplier effect yang signifikan bagi Pinrang. Perbaikan infrastruktur jalan akan:

memangkas waktu tempuh angkutan hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan yang menjadi tulang punggung ekonomi Pinrang,

menekan biaya operasional kendaraan yang selama ini tinggi akibat kondisi jalan yang rusak,

mendorong percepatan distribusi barang dan jasa,

serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Pinrang.

Selain itu, peningkatan kualitas jalan dipandang akan memperbaiki akses layanan publik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor UMKM yang mengandalkan mobilitas harian.

Bantuan Keuangan Rp20 Miliar untuk Infrastruktur dan UMKM

Sebagai informasi, penanganan tujuh ruas jalan tersebut merupakan bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang. Dana bantuan tersebut dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA  Sekda Sulsel Dukung Proyek Perubahan Bustanul Arifin lewat Program Kawan Inovasi

Kolaborasi Pemprov Sulsel dan Pemkab Pinrang ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal dan membuka ruang percepatan pembangunan yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran.

Komitmen Berkelanjutan Pemprov Sulsel

Dengan intervensi ini, Pemprov Sulsel kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan infrastruktur merata dan berkeadilan. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar percepatan konektivitas Sulawesi Selatan, terutama di wilayah yang menjadi sentra produksi pertanian seperti Pinrang.

Melalui sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten, masyarakat Pinrang kini dapat menantikan hadirnya jalan-jalan yang lebih layak, aman, dan menunjang aktivitas perekonomian sehari-hari.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  32 Peserta Ikuti Wawancara Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Barru 2025

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Mulai Manfaatkan Tools AI dalam Digitalisasi Pemerintahan

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending