Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel dan BPS RI Teken MoU Penguatan Data Statistik untuk Dukung Pembangunan Daerah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi statistik untuk mendukung pembangunan daerah.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, kerja sama ini berkaitan dengan penguatan data statistik, termasuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta pertukaran data antara pemerintah daerah dan BPS.

Menurutnya, penguatan data tersebut akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah di berbagai sektor.

“Ini MoU terkait sensus ekonomi 2026 dan juga sharing data, termasuk sensus penduduk dan sensus lainnya. Penguatan data ini nantinya menjadi rujukan atau kompas dalam pembuatan kebijakan, terutama sektor yang berpengaruh terhadap indikator kinerja utama seperti kemiskinan, beban ekonomi, IPM dan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara "Bintang Lima"

Ia menambahkan, Sensus Ekonomi memiliki peran strategis dalam memetakan kondisi pelaku usaha di daerah secara lebih detail. Melalui sensus tersebut, pemerintah dapat mengetahui profil pelaku usaha, jenis usaha yang dijalankan, hingga potensi dan kebutuhan mereka.

“Sensus ekonomi sangat berperan karena kita akan tahu nanti pengusaha mana, orangnya siapa, usahanya apa, kebutuhannya apa dan kelebihannya apa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Sudirman juga mencontohkan pemanfaatan data sensus dalam pengembangan komoditas unggulan daerah, seperti rumput laut yang diproduksi di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan.

Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat memetakan wilayah produksi sehingga proses pengolahan hingga ekspor dapat dipusatkan di lokasi tertentu agar lebih efisien.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Gelar Ramadhan Leadership Camp, Perkuat Integritas dan Spiritual Leadership ASN

Menurutnya, sensus ekonomi juga bertujuan untuk mengelompokkan atau mengklaster kegiatan ekonomi masyarakat sehingga kondisi riil perekonomian daerah dapat diketahui secara lebih akurat dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan ke depan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Aset Perbankan Sulsel Tumbuh 7,23 Persen Triwulan Ketiga 2024, Nilainya Hingga Rp199,36 Triliun

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Rapat Koordinasi, Sekda Jufri Rahman Harap Stakeholder Kompak Selesaikan Persoalan Ketahanan Pangan di Sulsel

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sulsel Mulai Tanam Beras Nutrizinc Khusus Stunting dari Kementan

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending