Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Ikut Semarakkan Upacara HUT TNI di Karebosi

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Munafri Hadiri Pelantikan Pengurus IMA, Tekankan Kolaborasi Branding Penguatan UMKM di Makassar

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Fokus Turunkan Angka Stunting, Pj Sekda Kota Makassar Tekankan Pentingnya Kolaborasi Multisektoral

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Resmikan PadelHood, Hadirkan Ruang Olahraga dan Gaya Hidup Sehat Baru

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan PadelHood Makassar yang berlokasi di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Minggu (21/6/2026). Peresmian yang dikemas dalam Grand Opening tersebut disambut antusias oleh komunitas olahraga, pecinta padel, dan sejumlah tamu undangan yang hadir.

Kehadiran PadelHood Makassar menambah pilihan fasilitas olahraga modern di Kota Daeng sekaligus menjadi simbol berkembangnya tren gaya hidup sehat yang semakin diminati masyarakat perkotaan.

Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi mengapresiasi hadirnya fasilitas olahraga tersebut. Ia menilai PadelHood menawarkan sarana olahraga berkualitas dengan fasilitas yang nyaman bagi para pengunjung.

Bahkan, Appi mengaku telah mencoba langsung lapangan padel yang tersedia dan merasakan kualitas fasilitas yang ditawarkan.

“PadelHood telah menghadirkan sebuah lapangan padel yang sangat luar biasa. Saya sudah sempat menjajal lapangannya, dan sirkulasi udaranya sangat enak, lapangannya bagus,” ujar Munafri.

Menurutnya, kehadiran fasilitas olahraga seperti PadelHood sangat penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat akan ruang aktivitas fisik yang sehat sekaligus menjadi tempat bersosialisasi dan melepas penat dari rutinitas sehari-hari.

BACA JUGA  Ketua TP PKK Kota Makassar Sambangi Lokasi Program RISE di Kelurahan Tallo

“Ini bukan hanya tempat untuk bermain padel, tetapi juga tempat untuk kegiatan positif, berkumpul bersama teman-teman, bersenda gurau, dan menghilangkan stres dari seluruh aktivitas rutin yang kita miliki,” katanya.

PadelHood tidak hanya menghadirkan lapangan padel, tetapi juga mengusung konsep terpadu yang memadukan olahraga, kesehatan, dan rekreasi dalam satu kawasan. Fasilitas tersebut dilengkapi layanan fisioterapi (physio), pusat kebugaran (gym), hingga coffee shop yang dapat dinikmati pengunjung.

Munafri menilai konsep tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

“Di sini ada physio, nanti ada gym, dan berbagai fasilitas lainnya. Menurut saya, inilah gaya hidup warga Kota Makassar saat ini yang mencari alternatif untuk hidup lebih sehat,” tuturnya.

BACA JUGA  Penetapan Renja DPRD Kota Makassar Tahun 2025, Pj Sekda Kota Makassar Tekankan Pentingnya Libatkan Seluruh

“Karena itu, ruang-ruang seperti PadelHood menjadi sangat penting untuk hadir di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Appi, pengunjung yang datang ke PadelHood dapat menikmati berbagai aktivitas dalam satu lokasi sehingga menjadikannya sebagai destinasi olahraga dan rekreasi yang menarik.

“Kalau datang ke sini, siapkan waktu dan tenaga. Selain bisa bermain dan bertanding, juga dapat menikmati seluruh fasilitas yang tersedia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Munafri menyampaikan apresiasi kepada manajemen PadelHood atas kontribusinya dalam menghadirkan fasilitas olahraga baru di Kota Makassar. Ia meyakini semakin banyak pusat olahraga dan kebugaran yang berkembang, semakin besar pula peluang masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.

Selain memberikan manfaat kesehatan, kehadiran investasi di sektor olahraga dan rekreasi juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas usaha.

“Hadirnya fasilitas di PadelHood ini memberikan tambahan ruang bagi warga Kota Makassar untuk beraktivitas dan menjaga kesehatannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Ikut Semarakkan Upacara HUT TNI di Karebosi

Ia juga menegaskan bahwa sektor usaha seperti ini memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kewajiban perpajakan yang dibayarkan kepada pemerintah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta guna menciptakan iklim investasi yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Dengan semakin berkembangnya fasilitas olahraga dan kebugaran di Kota Makassar, pemerintah berharap masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menjalani gaya hidup sehat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Ini berjalan dengan baik, usaha terus tumbuh, dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang kita cintai bersama,” pungkas Munafri.

Hadirnya PadelHood Makassar menjadi salah satu indikator berkembangnya industri olahraga dan gaya hidup sehat di Sulawesi Selatan. Ke depan, fasilitas ini diharapkan menjadi pusat aktivitas olahraga baru yang mampu memperkuat budaya hidup sehat sekaligus menjadi ruang interaksi positif bagi masyarakat Kota Makassar.

Continue Reading

Trending