Connect with us

Kriminal

Polisi Dalami Jejak Digital Saepul, Tersangka Mutilasi di Depok Ternyata Aktif di Lima Grup

Published

on

Kitasulsel–DEPOK — Polisi masih mendalami motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) yang menjerat Saepul (26) sebagai tersangka. Salah satu fokus penyidikan kini mengarah pada aktivitas tersangka di media sosial.

Katimsus 2 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel Sutijono mengungkapkan, Saepul diketahui tergabung dalam sedikitnya lima grup di sejumlah platform media sosial.

Menurut Breggy, grup tersebut berada di Facebook dan WhatsApp. Aktivitas tersangka di dalam grup masih ditelusuri untuk mengungkap lebih jauh latar belakang serta kemungkinan motif di balik pembunuhan tersebut.

“Untuk hasil pendalaman, dari pelaku bagaimana kami bisa menyimpulkan merupakan penyuka sesama jenis. Yang pertama, pelaku terlibat di beberapa grup LGBT yang ada di beberapa platform, salah satunya di Facebook dan di WhatsApp. Itu ada total yang sampai saat ini kami dalami ada lima grup,” kata Breggy, Minggu (9/8/2026).

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

Polisi belum berhenti pada temuan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan informasi dari jejak digital tersangka, termasuk aktivitas komunikasi dan interaksinya di berbagai grup yang diikutinya.

Berkenalan lewat Media Sosial

Hubungan antara Saepul dan korban juga diketahui bermula dari media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kontrakan tersangka pada 23 Juli 2026.

Namun, pertemuan tersebut berakhir tragis. Keduanya terlibat cekcok hingga Kunaefi meninggal dunia.

Setelah kejadian, jasad korban ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi dan dimasukkan ke dalam karung di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Depok, pada 4 Agustus 2026.

Sehari berselang, polisi menangkap Saepul yang diduga tengah berupaya melarikan diri ke wilayah Pandeglang, Banten.

BACA JUGA  Resmob Polda Sulsel Amankan Wanita Diduga Curi Ponsel di Ujung Tanah Makassar

Pernah Jadi Koki dan Guru Matematika

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan fakta lain mengenai latar belakang tersangka.

Saepul mengaku pernah bekerja sebagai koki di sebuah restoran, khususnya menangani bagian pemotongan daging. Selain itu, ia pernah berprofesi sebagai guru matematika tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah mengikuti sebuah ajang musik dangdut yang ditayangkan salah satu stasiun televisi.

Pengalaman sebagai pekerja yang terbiasa memotong daging kini menjadi perhatian penyidik. Polisi menduga keterampilan tersebut berkaitan dengan cara tersangka memutilasi jasad korban.

Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan motif, kronologi, serta peran tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA  10 Kilogram Ganja Dibawa dari Thailand ke Bali, Dua WNA India Diciduk di Bandara Ngurah Rai

Atas perbuatannya, Saepul dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending