Kriminal
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,03 Triliun
Kitasulsel–JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai palsu. Pengungkapan tersebut mengungkap potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, operasi penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai pemalsuan meterai dari tingkat produksi hingga distribusi.
“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 16 tersangka yang diduga memiliki pembagian tugas secara terstruktur.
Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang meterai bekas, hingga penjual. Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial B sebagai produsen, RC sebagai distributor, M sebagai kurir, TA dan RTP sebagai pendaur ulang, serta 11 tersangka lainnya yang berperan sebagai penjual.
Produksi Meterai Palsu hingga Rekondisi Meterai Bekas
Menurut Dekananto, sindikat tersebut menjalankan dua modus utama untuk mendapatkan keuntungan.
Modus pertama dilakukan dengan memproduksi meterai palsu baru. Sementara modus kedua adalah merekondisi meterai yang sebelumnya sudah digunakan.
Dalam proses rekondisi, tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian pada meterai bekas dihapus sehingga meterai tersebut dapat kembali terlihat seperti belum pernah digunakan.
Meterai hasil produksi maupun rekondisi kemudian diedarkan kepada konsumen melalui sejumlah platform marketplace.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” ungkap Dekananto.
Dari hasil penyidikan, sindikat tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas penjualan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu telah diperjualbelikan dengan nilai perputaran uang mencapai sekitar Rp40,07 miliar.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Bea Meterai. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diperoleh dari aktivitas penjualan meterai palsu.
Masyarakat Diminta Waspada
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli meterai, khususnya melalui platform perdagangan daring.
Masyarakat diminta membeli meterai dari saluran resmi, seperti Kantor Pos atau gerai resmi lainnya, untuk memastikan keaslian meterai yang digunakan dalam dokumen.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai berharga jauh lebih murah dari harga resmi di platform online.
Keberadaan meterai palsu tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat sebagai pengguna, tetapi juga dapat mengganggu penerimaan negara dan menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menggunakannya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login