Connect with us

POLITIK

Golkar Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran, DPR Diminta Periksa Pihak Terkait

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA – Fraksi Partai Golkar di DPR RI membuka peluang untuk mempertimbangkan dan menindaklanjuti usulan penggunaan hak angket guna mendalami polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan tersebut disampaikan Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan dalam audiensi bersama Fraksi Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, masukan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil akan diteruskan kepada pimpinan fraksi maupun pimpinan partai untuk dibahas lebih lanjut.

Audiensi tersebut menjadi salah satu upaya masyarakat sipil untuk mendorong parlemen menggunakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya dalam merespons polemik yang berkembang mengenai dokumen pendidikan Gibran.Doli menegaskan, pihaknya telah mendengarkan berbagai pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menyebut bahwa pembahasan mengenai polemik ijazah tersebut sebelumnya telah berlangsung dalam sejumlah diskusi informal.

“Kami sudah betul-betul mendengar secara saksama apa yang disampaikan termasuk tuntutan yang tadi disampaikan bahwa masukan-masukan itu akan kemudian kami tindak lanjuti seperti yang saya katakan tadi, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” jelas Doli.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak terus berlarut-larut menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Namun, langkah yang ditempuh harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan batas kewenangan setiap lembaga negara.

Golkar Sebut DPR Punya Fasilitas Meminta PenjelasanDoli menjelaskan, DPR memiliki sejumlah mekanisme yang dapat dimanfaatkan untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Salah satu opsi yang pernah disampaikannya adalah meminta Komisi II DPR RI memanggil penyelenggara pemilu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.Ia berpandangan bahwa mekanisme tersebut dapat menjadi ruang untuk memperjelas berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Doli, langkah meminta penjelasan kepada penyelenggara pemilu merupakan salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan sebelum menentukan mekanisme lain yang sesuai dengan kewenangan DPR.

“Memang DPR punya fasilitas ya. Sebenarnya kalau kawan-kawan pernah mengikuti beberapa waktu sebelumnya, saya sebenarnya mengusulkan juga ada fasilitas lain ya. Tapi dalam rangka untuk membangun kesadaran supaya semua proses yang selama ini kita anggap ada yang keliru itu bisa diperbaiki. Waktu itu melalui Komisi II untuk bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.

BACA JUGA  DPR Minta APBN 2027 Berpihak pada Rakyat dan Daerah

Doli menambahkan, fasilitas yang dimiliki DPR juga dapat digunakan untuk meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi perhatian publik.

“Apakah kemudian mau dipergunakan untuk bagaimana supaya bisa menjelaskan bahwa ada atau tidak ijazah yang saya kira itu juga bisa menjadi fasilitasnya juga di situ,” lanjutnya.

Meski membuka ruang pembahasan, Doli menilai DPR harus berhati-hati dalam menentukan langkah. Ia mengingatkan bahwa lembaga legislatif memiliki batas kewenangan konstitusional, terutama ketika persoalan yang dibahas berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Doli Soroti Batas Kewenangan DPR terhadap Putusan MKDalam keterangannya, Doli menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji atau membatalkan putusan MK.

Menurutnya, persoalan menjadi rumit ketika muncul pandangan berbeda di tengah masyarakat setelah sebuah putusan pengadilan dikeluarkan.Ia mempertanyakan bagaimana pandangan yang berbeda tersebut seharusnya ditindaklanjuti tanpa melampaui batas kewenangan masing-masing lembaga negara.

“Makanya yang memasukkan DPR ini kalau saya kan menilai pembahasan atau revisi itu ya sudah mending dan DPR saya kira tidak punya kewenangan secara konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi ya. Ini kan jadi soal ketika setelah putusan itu disebutkan ada pandangan-pandangan lain, pendapat yang lain,” kata Doli.

Menurutnya, polemik mengenai dokumen pendidikan semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme yang tepat dengan menghadirkan informasi dan dokumen yang relevan.

Walaupun demikian, Doli tidak menutup kemungkinan Fraksi Golkar mempertimbangkan usulan hak angket yang diajukan Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan.

“Tapi ya sudah, kalau memang ini salah satu yang memang mungkin kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut belum berarti Fraksi Golkar secara resmi menyetujui pembentukan hak angket. Usulan itu masih berada dalam tahap pertimbangan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

Aliansi Sipil Minta DPR Gunakan Hak KonstitusionalDalam audiensi tersebut, akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan, Ubedilah Badrun, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Fraksi Golkar menerima aspirasi masyarakat sipil.

BACA JUGA  Appi Dapat Rekomendasi Golkar Makassar

Ubedilah menilai parlemen dapat menjadi salah satu ruang untuk menindaklanjuti pertanyaan publik mengenai polemik ijazah Gibran setelah adanya putusan MK.Ia mendorong DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mendalami persoalan yang dipermasalahkan.

Menurut Ubedilah, mekanisme tersebut diperlukan agar pertanyaan yang berkembang di masyarakat dapat diperiksa melalui proses kelembagaan, bukan sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.

“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.

Ia berpandangan, DPR dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang relevan. Namun, usulan tersebut tetap harus melalui prosedur konstitusional dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ubedilah juga mengemukakan kemungkinan tindak lanjut melalui hak menyatakan pendapat apabila proses pemeriksaan menemukan persoalan yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kalau kemudian DPR menjalankan hak konstitusionalnya, lalu kemudian tidak ditemukan juga atau tidak ada bukti ijazah setingkat SLTA itu, maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ubedilah mengenai kemungkinan mekanisme konstitusional.

Adapun penggunaan hak angket, hak menyatakan pendapat, hingga proses pemberhentian wakil presiden memiliki persyaratan dan tahapan tersendiri yang tidak dapat dianggap otomatis terjadi hanya karena adanya usulan atau perbedaan pendapat.

Masyarakat Sipil Tunggu Respons DPRUbedilah menegaskan bahwa pihaknya ingin persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk mendorong penegakan konstitusi, pelaksanaan demokrasi, dan penerapan standar etik bagi pejabat publik.

Ia mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden terikat oleh ketentuan konstitusi serta standar etika publik yang harus dijunjung dalam menjalankan jabatan.

“Jadi publik juga tidak perlu khawatir dengan dinamika ini. Yang jelas kami, masyarakat sipil, ingin bahwa konstitusi kita tegak, demokrasi kita dijalankan dengan baik, dan kita punya standar etik tertinggi dalam menjelaskan atau memposisikan seorang pemimpin itu,” tuturnya.

BACA JUGA  HUT ke-81 DPR, Puan Tegaskan Parlemen Terbuka terhadap Kritik Publik

“Presiden dan wakil presiden dia diikat oleh standar etik tinggi atau virtue to ethics itu dan diikat dengan etika publik yang sangat kuat,” sambungnya.

Terkait tindak lanjut audiensi, Ubedilah menyebut pihaknya masih menunggu respons DPR. Aliansi tersebut belum menentukan batas waktu bagi parlemen untuk mengambil langkah selanjutnya.

Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada audiensi, tetapi mendapat perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif.

“Nanti kita tunggu aja. Kita ingin DPR menjalankan fungsi itu,” pungkasnya.

Hak Angket Masih Memerlukan Proses di DPRUsulan hak angket yang disampaikan Aliansi Kolektif Sipil untuk Advokasi Kebudayaan kini menjadi bagian dari dinamika pembahasan polemik ijazah Gibran di parlemen.

Namun, kemungkinan tindak lanjut oleh Fraksi Golkar masih sebatas pernyataan terbuka untuk mempertimbangkan usulan tersebut.Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hak tersebut harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, usulan dari masyarakat sipil tidak serta-merta membuat DPR membentuk panitia angket atau memulai penyelidikan.

Di sisi lain, hak menyatakan pendapat dan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri.

Proses tersebut tidak otomatis berjalan hanya berdasarkan pernyataan seorang akademisi atau hasil audiensi dengan fraksi partai politik.

Hingga audiensi pada Senin (12/10/2026), belum ada keputusan resmi yang disampaikan dalam informasi tersebut mengenai persetujuan Fraksi Golkar untuk mengajukan hak angket.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan internal partai dan fraksi, sikap anggota DPR, serta pemenuhan persyaratan sesuai tata tertib dan ketentuan hukum yang berlaku.Dengan demikian, polemik ijazah Gibran masih berada dalam ruang perdebatan publik dan dorongan politik untuk memperoleh penjelasan.

Sementara itu, usulan hak angket yang diajukan masyarakat sipil masih menunggu respons dan keputusan lebih lanjut dari DPR RI.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending