Kriminal
Modus Janjikan Anak Masuk Fakultas Kedokteran, Perempuan di Makassar Diduga Gelapkan Rp550 Juta
KITASULSEL–MAKASSAR – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial LS (54) yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp550 juta.
LS diamankan oleh tim Resmob di sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (10/10/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan bantuan penanganan perkara yang dilaporkan di Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara.
Dalam operasi tersebut, tim dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini diduga bermula dari permintaan bantuan seorang korban berinisial HA kepada LS untuk membantu memasukkan anaknya ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Namun, setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan anak korban tidak berhasil diterima di Unhas, LS disebut kemudian mengarahkan korban ke Universitas Trisakti.
Dalam proses tersebut, korban diduga telah menyerahkan uang kepada LS dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp550 juta. Dugaan penipuan dan penggelapan itu kemudian menjadi perkara yang dilaporkan ke Polres Tarakan untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Terduga Pelaku Akui Terima Uang Rp550 JutaBerdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, LS membenarkan telah menerima sejumlah uang dari korban dengan total sekitar Rp550 juta.
Informasi tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, tujuan penyerahan uang, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan pengamanan terhadap LS dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan membenarkan menerima uang dari korban. Perkara ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Wawan Suryadinata.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengakuan mengenai penerimaan uang masih menjadi bagian dari pemeriksaan awal. Penyidik selanjutnya perlu mendalami keterangan pihak-pihak terkait serta menelusuri bukti yang berhubungan dengan transaksi tersebut.
Berawal dari Upaya Masukkan Anak ke Fakultas KedokteranPerkara ini berawal ketika HA meminta bantuan LS untuk mengupayakan agar anaknya dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Keinginan orang tua untuk memberikan kesempatan pendidikan terbaik bagi anaknya diduga menjadi awal hubungan antara korban dan perempuan tersebut.Namun, berdasarkan informasi awal yang dihimpun dalam penanganan perkara, anak korban tidak berhasil diterima di Unhas.
Setelah itu, korban disebut diarahkan untuk mencoba ke Universitas Trisakti.Penyerahan uang yang mencapai sekitar Rp550 juta kini menjadi salah satu aspek penting yang didalami aparat kepolisian.
Penyidik perlu mengungkap secara terperinci bagaimana kesepakatan antara korban dan terduga pelaku berlangsung, untuk kepentingan apa uang tersebut diserahkan, serta bagaimana kelanjutan upaya yang dijanjikan kepada korban.
Rangkaian fakta tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Meski demikian, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci mekanisme penyerahan uang, waktu setiap transaksi, maupun peran pihak lain dalam perkara tersebut.
Hal-hal tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari aparat penegak hukum.Diamankan di Rumah Kos Kecamatan TalloSetelah melakukan penyelidikan, tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel akhirnya menemukan dan mengamankan LS di sebuah rumah kos di Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu (10/10/2026).
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari koordinasi penanganan perkara antara jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan dan Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, tempat laporan perkara tersebut ditangani.Usai diamankan, LS dibawa ke Posko URC Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan LS dalam perkara yang dilaporkan korban, termasuk mengklarifikasi penerimaan uang serta kronologi yang melatarbelakangi penyerahan dana tersebut.
Penanganan perkara lintas wilayah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat meskipun keberadaan pihak yang dilaporkan berada di luar wilayah hukum tempat laporan awal dibuat.
Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta koordinasi antara penyidik yang menangani kasus tersebut.Polisi Dalami Dugaan Penipuan dan PenggelapanDugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai sekitar Rp550 juta tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Karena itu, penyidik perlu memastikan seluruh unsur perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Beberapa aspek yang perlu didalami meliputi kronologi hubungan antara korban dan LS, kesepakatan terkait upaya masuk perguruan tinggi, aliran dana yang diserahkan korban, serta pertanggungjawaban atas uang tersebut.Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga dapat membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai penetapan status hukum LS, pasal yang disangkakan, ataupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Informasi mengenai perkembangan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran bantuan untuk masuk ke perguruan tinggi, terlebih jika disertai permintaan uang dalam jumlah besar.
Masyarakat diimbau memastikan seluruh proses penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur resmi perguruan tinggi dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan tanpa mekanisme seleksi yang sah.
Proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kepercayaan atau permintaan uang yang mencurigakan, masyarakat dapat menyimpan bukti komunikasi dan transaksi serta melaporkannya kepada aparat penegak hukum.Sementara itu, penanganan terhadap LS masih berlanjut di Polda Sulsel.
Polisi akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ringkas berita agar lebih padatKurangi pengulangan kronologi dan pemeriksaanPerkuat judul agar lebih menarik


-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login