Connect with us

Gubernur Sulsel Tandatangani Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) menandatangani berita acara serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Amin Adab Bangun dan Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari pada acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2022 di Kantor BPK Sulsel, Jumat, 30 Desember 2022.

Gubernur mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya Pemeriksaan Semester II Tahun 2022, pada PT. Bank Sulselbar, terkait pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Pihak Pihak Ketiga dan Penyaluran Kredit Menengah dan Korporasi.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ini berdasarkan regulasi yang rekomendasinya untuk ditindaklanjuti termasuk yang bersifat administratif.

“Kita diberikan rekomendasi terkait lebih rinci apa yang harus dilakukan. Tentu ini sangat-sangat membantu selama ini. Karena banyak persoalan dapat terselesaikan,” kata Andi Sudirman.

Kepada Pemerintah Kabupaten dalam pemeriksaan ini dapat meningkatkan kinerja perizinan, peluang investasi dan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain Pemprov juga beberapa Kabupten kota juga melakukan penandatanganan berita acara serah terima. Yakni, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dan Kabupaten Maros, pemeriksaan atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha Melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal.

Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Bone, pemeriksaan atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, pemeriksaan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

“Kita perlu saling berdampingan untuk menyelesaikan persoalan. Karena tujuan kita sama saling memperbaiki sistem perbendaharaan. Ini banyak manfaatnya,” sebut Gubernur.

Sedangkan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan perekonomian di Sulsel.

Dalam Undang-undang juga diatur salah satu hak dari DPRD adalah mendapatkan hasil laporan dari pemeriksaan keuangan.

“Ini juga salah satunya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan kami,” sebutnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel