Connect with us

Menelisik Cara Camat Tallo Bangkitkan Ekonomi UMKM

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Tallo Alamsyah Sahabudin, S.STP, M.Si bersama lurahnya berkunjung ke Kedai Tujuh Belas, jalan Anggrek Raya, Rabu, (22/11/2023) malam.

Pada kesempatan itu, Camat Tallo Alamsyah Sahabudin, S.STP, M.Si mengajak warga Kota Makassar untuk menikmati hidangan makanan dan minuman Kedai Tujuh Belas.

“Kedai Tujuh Belas menyajikan varian makanan yang luar biasa. Saya mengajak warga Kota Makassar untuk ngopi santai di Kedai Tujuh Belas,” ujarnya.

Tempat ini, sambung Alamsyah, salah satu UMKM yang menjual berbagai macam makanan dan minuman, ada Coto dan Ada Kopi, Kopi disini spesial,”.

“Pemerintah wajib menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung UMKM. Kedai Tujuh Belas andalan kita semua,” sambung Alamsyah.

Diketahui, Kedai Tujuh Belas masuk dalam wilayah Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Owner Kedai Tujuh Belas, Djusman AR, menyampaikan Terima kasih atas kunjungan para kolega, tetamu dan lainnya.

“Semoga pelayanan dan suguhan menu kami memuaskan, serta berkenan kembali di Kedai Tujuh Belas. Silakan pula memberi saran dan kritik untuk kemajuan Kedai kami,” ucap pria penggiat anti korupsi ini. (**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending