Ketua DPRD Makassar Bahas Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Kitasulsel—Makassar—Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu, (9/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, RL Akronim nama Rudianto Lallo menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum, di mana banyak yang tidak mampu mempekerjakan pengacara.
Untuk itu, perda ini sanagat penting untuk disosialisasikan agar maksimal untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang fasilitas ini.
“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,”ujarnya.
Adapun, masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, RL mengatakan cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.
“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.” ungkapnya.
Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menambahkan bahwa Perda ini tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.
“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya. (*)
Nasional
Kapolri Rotasi Enam Kapolda, Sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri Juga Berganti
Kitasulsel–JAKARTA kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi Polri dengan melantik dan memimpin serah terima jabatan enam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) serta sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Rotasi tersebut mencakup pergantian pimpinan di enam kepolisian daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat Daya.
Adapun pejabat yang dilantik meliputi:
Kapolda Aceh dijabat menggantikan .
Kapolda Sumatera Barat dijabat menggantikan .
Kapolda Jawa Barat dijabat menggantikan .
Kapolda Kalimantan Barat dijabat menggantikan .
Kapolda Kalimantan Utara dijabat menggantikan .
Kapolda Papua Barat Daya dijabat menggantikan .
Kepala Divisi Humas Polri, , mengatakan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan memperkuat institusi melalui regenerasi kepemimpinan.
“Pelantikan dan serah terima jabatan merupakan bagian dari pembinaan karier, regenerasi kepemimpinan, dan penyegaran organisasi,” ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, rotasi jabatan dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Hal ini menjadi langkah strategis agar organisasi Polri semakin adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan tugas yang terus berkembang,” katanya.
Rotasi pejabat di lingkungan Polri merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi yang dilakukan secara berkala untuk mendukung peningkatan kinerja institusi, memperkuat kepemimpinan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login