Connect with us

Pajak Hiburan Malam di Makassar Turun, ini Nilai Besarannya

Published

on

Kitasulsel–Makassar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai mengimplementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar.

Pelaku usaha hiburan malam mendapatkan potongan pajak sesuai dengan besaran pendapatan yang diterima.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan, pelaku usaha hiburan yang mendapatkan pengurangan nilai pajak yakni pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa.

“Berupa pengurangan pembayaran jasa hiburan terkait hiburan malam,besaran itu diatur perwali tergantung kondisi omset yang dia laporkan.

Dari nilai pajak 75 % itu diberikan pengurangan tergantung nilai omset yang dia laporan,” kata Muhammad Ambar Sallatu dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Ambar menjelaskan pengurangan nilai pajak hiburan ini dari hasil kajian yang menghasilkan 2 produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fisikal.

“Klub malam, bar itu 46,67 % dari pengurangan dari surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD. Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 % dari SPTPD dari omset yang dia laporkan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyebut insentif fisikal ini membantu usaha atau wajib pajak hiburan dalam memberikan stimulasi dengan tercapainya perkembangan ekonomi di Makassar.

“Karoke eksekutif penurunan sebesar 12.50 % dari SPTPD yang dilaporkan, kemudian karoke keluarga diberikan stimulan 37.50 % dari nilai pajak yang dilaporkan sama dengan panti pijat dan spa,” paparnya.

Sebelumnya, Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan sebagai peserta Diklatpim III LAN RI.

Ia menggelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Tinggal Sendiri dengan Kondisi Tangan Patah, Abdul Aziz Terharu Terima Kartu Lansia

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Program Kartu Lansia kepada para penerima manfaat, kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kecamatan Angkona, Selasa (04/11/2025).

Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial, P3A), Joni Patabi, serta Camat Angkona, Putu Gede Sudarsana, menyerahkan langsung bantuan untuk para warga lanjut usia.

Sebanyak 280 lansia dari delapan desa, yaitu Watangpanua, Maliwowo, Tawakua, Tampinna, Solo, Lamaeto, Wanasari, dan Balirejo, menerima manfaat dari program ini.

Program Kartu Lansia merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan warga lanjut usia, dengan tujuan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan dan bantuan sosial.

Wabup Puspawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan program ini, dan berharap melalui program Kartu Lansia, para lanjut usia di Luwu Timur dapat merasakan manfaat nyata dari perhatian pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan semua lansia, terutama yang memiliki keterbatasan, tetap mendapatkan hak dan perhatian dari pemerintah. Tidak hanya mereka yang bisa datang ke lokasi, tapi juga yang perlu dijemput langsung ke rumah,” ujar Hj. Puspawati Husler.

Salah satu penerima manfaat, Abdul Aziz Paruku (69), warga Desa Watangpanua, menjadi contoh penerima yang benar-benar membutuhkan perhatian.

Aziz tinggal sendiri di rumahnya dengan kondisi tangan yang pernah patah, sementara anaknya menempuh pendidikan di pesantren.

Beliau pun mengucapkan terimakasihnya dan mengaku pihaknya sangat terbantu dengan adanya program pemerintah ini.

“Terima kasih banyak kepada Pemkab Luwu Timur, khususnya bapak Bupati dan wakil Bupati serta Dinsos. Dengan adanya Kartu Lansia ini, saya merasa sangat terbantu dan diperhatikan, semoga program ini terus berlanjut untuk membantu kami para lansia,” ungkap Aziz. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel