Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Jufri Rahman Resmi Jabat Sekda Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, resmi melantik Jufri Rahman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelantikan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (14/8/2024). Sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel turut hadir dalam prosesi pelantikan.

Pengangkatan Jufri Rahman sebagai Sekda Sulsel tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani pada 6 Agustus 2024.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa ia memberikan kepercayaan penuh kepada Jufri Rahman sebagai mitra dalam menjalankan tugas pemerintahan.

BACA JUGA  Bedah Buku Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jufri Rahman: Ini Buku Pintar Bagi Pj Gubernur di Masa Depan

“Saya, Penjabat Gubernur, dengan resmi melantik saudara sebagai Sekda Provinsi Sulsel. Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya,” ucapnya saat melantik Jufri Rahman, Rabu (14/8/2024).

Prof Zudan juga memberikan apresiasi kepada dua Penjabat (Pj) Sekda yang telah mendampingi dirinya selama 2 bulan 27 hari menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel. “Selama 2 bulan 27 hari, sudah ada tiga Sekda yang mendampingi saya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses panjang untuk mengisi jabatan Sekda Sulsel tidak terlepas dari berbagai poin penting, termasuk siklus hukum dan beberapa putusan dalam gugatan jabatan Abdul Hayat.

“Jabatan Sekda kita kosong selama lebih dari 22 bulan. Terima kasih kepada Pak Arsjad, Pak Darmawan Bintang, dan Pak Jufri Rahman,” ungkapnya.

BACA JUGA  Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI

Sementara itu, dalam sumpah jabatannya, Sekda Sulsel Jufri Rahman berjanji untuk setia kepada negara, taat terhadap UUD 1945, dan memberikan baktinya kepada negara.

Ia juga berjanji untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bertanggung jawab, berintegritas, dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Sebagai informasi, pada lelang jabatan Sekda Sulsel di masa Andi Sudirman, Jufri Rahman sempat mengikuti dan berhasil masuk dalam urutan keempat dengan nilai tertinggi. Di era Nurdin Abdullah, ia juga mengikuti lelang jabatan Sekda dan berhasil meraih nilai tertinggi pada saat itu.

Jabatan Sekda Sulsel sendiri sebelumnya lowong selama kurang lebih 22 bulan setelah sebelumnya Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) bernomor: 142/TPA Tahun 2022 yang diteken 30 November 2022. Namun Abdul Hayat resmi diberhentikan pada Desember 2022.

BACA JUGA  Sulsel Mulai Tanam Beras Nutrizinc Khusus Stunting dari Kementan

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Abdul Hayat Gani sebagai Sekda Sulsel itu mempertimbangkan usulan Gubernur Sulsel Periode 2018-2023 Andi Sudirman Sulaiman yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 821.25/61/2022 tentang Pengangkatan Abdul Hayat Dalam Jabatan Analis Pengembangan SDM Aparatur. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  GEMAR Warnai HUT ke-356 Sulsel, 10.000 Anak Serentak Makan Telur

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Raih WTP Empat Kali Berturut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pertama Kali Dilaksanakan, Andi Sudirman Buka Lomba Berkuda dan Memanah Gubernur Cup 2025

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending