Connect with us

Dinas Perdagangan Makassar

Kadis Perindag Makassar Terima Penghargaan Pancawarsa Pramuka

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar menerima tanda penghargaan Pancawarsa Pramuka pada Jambore Cabang XII dan HUT Gerakan Pramuka ke-63 Tahun 2024.

Jamcab Makassar XII ini berlangsung 14-19 Agustus 2024, berlokasi di bumi Perekemahan Kawasan Rumah Adat Benteng Somba Opu.

Untuk diketahui, berikut adalah ulasan panjang mengenai penerimaan tanda penghargaan Pancawarsa Pramuka pada Jambore Cabang XII dan perayaan HUT Gerakan Pramuka ke-63 tahun pada tahun 2024:

Tanda Penghargaan Pancawarsa dan Penggunaannya.

Gerakan Pramuka memiliki tanda penghargaan yang diperuntukkan bagi anggota Pramuka dan orang dewasa di luar Gerakan Pramuka. Tanda Penghargaan diberikan sebagai penghormatan atas:

BACA JUGA  Disdag Kota Makassar Fasilitasi HAKI Merek 50 Pelaku IKM Secara Gratis

1. Perilaku yang Luhur, Kesetiaan, dan Keaktifan: Tanda Penghargaan diberikan kepada individu yang menunjukkan perilaku luhur, kesetiaan, dan aktifitas yang berkontribusi pada perkembangan kepramukaan.

2. Jasa, Karya, dan Darma Bakti: Tanda Penghargaan diberikan sebagai pengakuan atas jasa, karya, dan pengabdian seseorang.

3. Keberanian Luar Biasa: Tanda Penghargaan diberikan kepada individu yang menunjukkan keberanian yang istimewa.

Lencana Pancawarsa.

Lencana Pancawarsa adalah tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka. Lencana ini menghargai kesetiaan dan keaktifan mereka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus-menerus. Berikut adalah beberapa jenis Lencana Pancawarsa:

1. Lencana Pancawarsa I: Untuk masa bakti 5 tahun.

2. Lencana Pancawarsa II: Untuk masa bakti 10 tahun.

BACA JUGA  Disdag Kota Makassar Fasilitasi HAKI Merek 50 Pelaku IKM Secara Gratis

3. Lencana Pancawarsa III: Untuk masa bakti 15 tahun.

4. Lencana Pancawarsa IV: Untuk masa bakti 20 tahun.

5. Lencana Pancawarsa V: Untuk masa bakti 25 tahun.

6. Lencana Pancawarsa VI: Untuk masa bakti 30 tahun.

7. Lencana Pancawarsa VII: Untuk masa bakti 35 tahun.

8. Lencana Pancawarsa VIII: Untuk masa bakti 40 tahun.

9. Lencana Pancawarsa IX: Untuk masa bakti 45 tahun.

10. Lencana Pancawarsa Utama: Untuk masa bakti 50 tahun atau lebih.

Bentuk lencana ini adalah kipas lima dengan gambar timbul sinar-sinar. Di tengahnya terdapat lingkaran dengan gambar tunas kelapa yang dilingkari padi, kapas, bintang, dan tulisan “GERAKAN PRAMUKA.”

BACA JUGA  Disdag Kota Makassar Fasilitasi HAKI Merek 50 Pelaku IKM Secara Gratis

Syarat Penerima Lencana Pancawarsa

Lencana Pancawarsa menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan, dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatan lima tahun. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas Perdagangan Makassar

Disdag Kota Makassar Fasilitasi HAKI Merek 50 Pelaku IKM Secara Gratis

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Bidang Industri melaksanakan pelayanan fasilitasi HAKI Merek di Kantor Disdag, Jalan Rappocini, Rabu (14/08/2024).

Kepala Bidang Industri, Arni Maroa mengatakan fasilitasi HAKI Merek, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada sub kegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri, yang ditujukan kepada pelaku IKM di Kota Makassar.

“Selain itu juga berguna melindungi hak kekayaan intelektual atas merek yang digunakan oleh pelaku IKM,” jelasnya.

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Kemenkumham dan Pemkot Makassar yang tertuang dalam bentuk kerjasama MoU.

Menurut Kabid Industri, Arni Maroa, hari ini pihaknya melakukan seleksi dan kurasi atas produk-produk IKM yang akan difasilitasi.

BACA JUGA  Disdag Kota Makassar Fasilitasi HAKI Merek 50 Pelaku IKM Secara Gratis

“Peserta fasilitasi HAKI Merek tidak ada biaya alias gratis dengan syarat pelaku IKM yang akan difasilitasi telah memiliki NIB, ada akun SIINAS dan bukti pelaporan, KTP, Materai dan contoh produk,” ungkapnya.

Kadisdag Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan bahwa dengan terlindunginya Merek dari pelaku IKM, akan semakin menambah percaya diri bagi pelaku IKM dalam pemasaran produknya, meningkatkan produktivitasnya dan semakin meningkatkan kesejahteraan pelaku IKM.

Adapun target Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2024 sebanyak 50 pelaku IKM yang akan difasilitasi HAKI Merek secara gratis. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.