Politics
Ada 23.868 Jiwa Penambahan Pemilih di Sulsel Jelang Pilkada Serentak

Kitasulsel–Makassar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 6.694.450 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Total pemilih tersebut tersebar di 24 kabupaten/kota. 313 kecamatan, 3.059 kelurahan/desa dan 14.544 tempat pemungutan suara atau TPS.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 23.868 pemilih dari dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), 6.670.582 jiwa pada Pemilu 14 Februari lalu.
Adapun rincian dari total DPS, 3.258.557 pemilih laki-laki dan 3.435.893 perempuan. Sementara pemilih baru sebanyak 730.472, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 733.975 dan perbaikan data pemilih 171.329.

Adapun total DPS pemilih disabilitas yakni 46.342 orang. Rinciannya 19.986 fisik, 3.048 intelektual, 7.559 mental, 7.135 sensorik wicara, 2.690 sensorik rungu dan 5.924 sensorik netra.
Data ini bedasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan penetapan DPS tingkat KPU Kabupaten/kota tanggal 10 sampai 11 Agustus.
Sedangkan rekapitulasi DPS tingat KPU Provinsi tanggal 16 sampai 17 Agustus di Hotel Fourpoint.
“DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel,” kata Romy.
Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, setelah tahapan DPS, maka KPU Kabupaten/kota akan menyampaikan dan menempelkan DPS tersebut di kantor lurah dan desa. Tujuannya agar masayarakat bisa mengecek nama dan nomor TPSnya.
“Pengumunan DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sejak tanggal 18 sampai 28 Agustus 2024,” kata Romy, Minggu (18/8/2024) malam.
Adapun terkait jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS, dipersilakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan.
“Kalau belum terdaftar maka segera laporkan,” urai mantan komisioner KPU Kota Makassar ini. (*)
Politics
Catatan Redaksi: Janji Politik: Dari Harapan Menuju Kenyataan

Kitasulsel—Makassar—Janji politik selalu menjadi magnet utama dalam setiap kontestasi pemilihan kepala daerah. Masyarakat menaruh harapan besar pada sederet program kerja yang ditawarkan, karena dari situlah terbit secercah keyakinan akan perubahan. Namun, di balik gegap gempita kampanye dan pidato politik, ada realitas yang kerap luput dipahami: tidak semua janji bisa langsung diwujudkan begitu seorang pemimpin dilantik.
Butuh waktu, proses, serta kedewasaan dalam menyikapinya. Penyelarasan antara janji politik dengan kekuatan anggaran daerah bukan perkara sederhana. Program kerja yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan membutuhkan sinkronisasi dengan postur anggaran, mekanisme regulasi, hingga prioritas pembangunan yang disepakati bersama. Walau terkesan lambat, pada dasarnya roda implementasi tetap bergerak, dan janji politik perlahan menemukan jalannya untuk terealisasi.

Sebagian masyarakat kerap menilai janji politik sebagai sesuatu yang seharusnya segera terwujud begitu jabatan diemban. Padahal, dalam praktik pemerintahan, tidak ada kebijakan yang bisa berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan aspek keuangan daerah. Keinginan mempercepat realisasi harus berhadapan dengan aturan, tata kelola, serta skema pembiayaan yang terbatas.
Sesungguhnya, tidak ada kepala daerah yang tidak ingin janji politiknya segera terwujud. Semua pemimpin tentu ingin meninggalkan jejak nyata di tengah masyarakat. Namun, kendala sering kali hadir dari kebijakan internal pemerintahan itu sendiri: mulai dari proses perencanaan anggaran, koordinasi antar-lembaga, hingga keterbatasan fiskal. Di sinilah pentingnya kedewasaan publik dalam memandang dinamika politik dan pembangunan.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah, penyelarasan antara program kerja dengan kemampuan anggaran tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Sebab, tergesa-gesa dalam memenuhi janji justru berisiko menimbulkan pelanggaran pengelolaan keuangan daerah. Akuntabilitas dan transparansi menjadi fondasi penting agar realisasi program benar-benar berdampak positif, bukan sekadar mengejar pencitraan.
Pada akhirnya, janji politik bukan sekadar kata-kata manis di masa kampanye, melainkan amanah yang membutuhkan perjalanan panjang. Di dalamnya ada proses belajar, kesabaran, dan kesungguhan. Bagi masyarakat, memahami bahwa perubahan tidak bisa terjadi dalam sekejap adalah bentuk kedewasaan politik. Bagi kepala daerah, menepati janji dengan penuh tanggung jawab adalah wujud integritas yang sesungguhnya.
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login