Connect with us

Politics

Ada 23.868 Jiwa Penambahan Pemilih di Sulsel Jelang Pilkada Serentak

Published

on

Kitasulsel–Makassar Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 6.694.450 daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Total pemilih tersebut tersebar di 24 kabupaten/kota. 313 kecamatan, 3.059 kelurahan/desa dan 14.544 tempat pemungutan suara atau TPS.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 23.868 pemilih dari dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), 6.670.582 jiwa pada Pemilu 14 Februari lalu.

Adapun rincian dari total DPS, 3.258.557 pemilih laki-laki dan 3.435.893 perempuan. Sementara pemilih baru sebanyak 730.472, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 733.975 dan perbaikan data pemilih 171.329.

Adapun total DPS pemilih disabilitas yakni 46.342 orang. Rinciannya 19.986 fisik, 3.048 intelektual, 7.559 mental, 7.135 sensorik wicara, 2.690 sensorik rungu dan 5.924 sensorik netra.

BACA JUGA  Warga Lajangiru Harap Indira Yusuf Ismail Teruskan Program Pro Rakyat Danny Pomanto di Makassar

Data ini bedasarkan Berita Acara KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 4184/PL.01.2-BA/73/2024 tanggal 17 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan penetapan DPS tingkat KPU Kabupaten/kota tanggal 10 sampai 11 Agustus.

Sedangkan rekapitulasi DPS tingat KPU Provinsi tanggal 16 sampai 17 Agustus di Hotel Fourpoint.

“DPS yang telah kami rekap di tingkat provinsi merupakan daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan oleh 24 kabupaten/kota di Sulsel,” kata Romy.

Kordiv Data dan Informasi ini menuturkan, setelah tahapan DPS, maka KPU Kabupaten/kota akan menyampaikan dan menempelkan DPS tersebut di kantor lurah dan desa. Tujuannya agar masayarakat bisa mengecek nama dan nomor TPSnya.

BACA JUGA  Debat Publik ke 2 Pilkada Sidrap,SAR-Kanaah”Man of the Match”

“Pengumunan DPS ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota sejak tanggal 18 sampai 28 Agustus 2024,” kata Romy, Minggu (18/8/2024) malam.

Adapun terkait jika terdapat masyarakat yang belum terdaftar di DPS, dipersilakan melapor pada petugas KPU di seluruh kelurahan/desa di Sulawesi Selatan.

“Kalau belum terdaftar maka segera laporkan,” urai mantan komisioner KPU Kota Makassar ini. (*)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending