Pemkot Makassar
Ketua TP PKK Makassar Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kecamatan, Tekankan Sinergi dalam Program Kesehatan
Kitasulsel–Makassar Ketua TP PKK Kota Makassar sekaligus Ketua Pembina Posyandu Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan ibu dan anak di Kota Makassar.
Salah satu langkah penting dalam memperkuat layanan tersebut adalah pengukuhan 14 Ketua Pembina Posyandu Kecamatan yang berlangsung di Auditorium Kantor TP PKK Kota Makassar, pada Selasa (24/9/2024).
Kegiatan ini disaksikan oleh para pengurus TP PKK Kota Makassar, sejumlah perwakilan OPD lingkup Pemerintah Kota Makassar, serta para camat.
Prosesi pengukuhan dimulai dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris II TP PKK Kota Makassar Bonta Latief, dilanjutkan pemasangan selempang oleh Indira Yusuf Ismail.
Dalam sambutannya, Indira menekankan pentingnya peran posyandu sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak.
Dia juga mengapresiasi dedikasi dari seluruh pengurus posyandu di tingkat kecamatan yang telah bekerja keras selama ini.
Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya untuk lebih mengintegrasikan program-program kesehatan dengan dukungan yang lebih kuat dari seluruh pemangku kepentingan di setiap kecamatan.
Setelah prosesi pengukuhan, Indira menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Ketua Pembina Posyandu Kecamatan yang baru saja dilantik.
Dia berharap para Ketua Pembina Posyandu Kecamatan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta sejalan dengan arahan dari pusat.
“Saya mengucapkan selamat kepada 14 ketua pembina posyandu kecamatan yang baru saja dikukuhkan. Semoga bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Indira.
Lebih lanjut, Indira mengingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh para ketua pembina ini tidaklah ringan.
Mereka diharapkan mampu bergerak cepat dalam melaksanakan program-program yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara pembina posyandu di tingkat kecamatan dengan berbagai pihak terkait.
“Tugas dan tanggung jawab kita bisa lebih cepat dilaksanakan sesuai dengan hasil keputusan rakernas, dan semua poin yang ada dalam hasil rakernas, yang bisa dilakukan di kecamatan, bisa terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Adapun ke-14 ketua pembina posyandu kecamatan yang dikukuhkan yakni Asmawaty Thalib sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Biringkanaya, A. Faradillah sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Panakkukang, Isna Azikin sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Rappocini, Chandra Nilawati Pertiwi Husni M sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Makassar, dan Yuspin Lince sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Wajo
Kemudian Andi Fadilah Rizki Rifai sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Ujung Tanah, Andi Nina Lerang sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Tamalate, Sugiarti Slamet sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Mariso, dan Darmawati sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Sangkarrang.
Lalu A. Syarti Irdan sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Mamajang, Salmiah Ramli sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Tallo, Anita Karmila Sari sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Tamalanrea, Iin Nurfadhilah Basri sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Bontoala, serta Andi Chaerunnisah Tumabicara Butta sebagai Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Manggala.
Adapun Ketua Pembina Posyandu Kecamatan Ujung Pandang belum dapat dikukuhkan. Hal ini disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) yang belum terbit.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan posyandu di setiap kecamatan dapat semakin aktif dan efektif dalam memberikan layanan kesehatan dasar, khususnya bagi ibu hamil, balita, dan lansia.
Indira juga berpesan agar para ketua pembina dapat bekerja dengan penuh integritas dan semangat demi kesejahteraan masyarakat Kota Makassar. (*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.
Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.
Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak
Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.
Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.
Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.
Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.
Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login