Nasional
Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus untuk Guru RA dan Madrasah, Nominalnya Bikin Tambah Sejahtera
Kitasulsel—Jakarta—Kementerian Agama (Kemenag) sangat peduli terhadap kesejahteraan para guru.
Sebagai bukti bahwa Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, guru RA dan Madrasah bisa menerima tunjangan khusus.
Pemberian tunjangan khusus ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan para guru terutama di lingkungan Kemenag.
Namun, tidak setiap guru RA dan Madrasah layak menerima tunjangan ini.
Sasaran penerima tunjangan ini adalah guru RA dan Madrasah yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Selain itu, mereka harus bertugas didaerah khusus serta tercatat di SIMPATIKA untuk menerima tunjangan ini.
Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima tunjangan khusus adalah guru RA dan Madrasah yang usianya lebih tua dan mengabdi lebih lama.
Tunjangan khusus ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun Anggaran 2024.
Guru RA dan Madrasah yang layak menerimanya akan menerima pembayaran tunjangan khusus setiap semester.
Pembayarannya langsung ke rekening guru masing-masing.
Besarnya tunjangan khusus adalah Rp1.350.000 per orang per bulan.
Meskipun hanya sebesar itu, tunjangan khusus dapat menambah kesejahteraan guru RA dan Madrasah.
Sebagai informasi, guru yang mengajar di lebih dari satu RA atau Madrasah, hanya akan menerima satu porsi tunjangan khusus.
Tunjangan khusus dari Kemenag ini tidak dikenai potongan selain pajak.
Namun, apabila guru RA atau Madrasah mengalami hal-hal berikut, tunjangan khusus akan dihentikan:
– Meninggal dunia
– Berusia 60 tahun
– Beralih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain
– Mutasi menjadi guru di instansi selain Kemenag
– Tidak lagi bertugas di RA/Madrasah
– Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru
– Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Itulah informasi tentang Kemenag siapkan tunjangan khusus untuk guru RA dan Madrasah dengan nominal yagn bikin tambaha sejahetra seerti dikutip klikpendidikan.id dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 pada Jumat, 25 Oktober 2024. ***
Nasional
Pantau Penyelenggaraan CAT, Badan Penyelenggara Haji Utus Tim Khusus ke Makassar
Kitasulsel–Makassar Dalam rangka pelaksanaan tugas dukungan Penyelenggaraan Haji tahun 2025, Badan Penyelenggara Haji (BPH) menurunkan tim pemantauan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) bagi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Kegiatan ini dilaksanakan serentak di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan provinsi pada tanggal 21 November 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Haji menunjuk Agus Salim Said sebagai utusan khusus untuk memantau langsung pelaksanaan CAT di kota Makassar.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sistem CAT memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta untuk menunjukkan kompetensinya melalui evaluasi berbasis komputer, sehingga proses seleksi dapat berjalan dengan adil dan profesional.
Agus menyampaikan bahwa seleksi petugas PPIH merupakan langkah strategis dalam memastikan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
“Petugas yang terpilih akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Oleh karena itu, proses seleksi ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berintegritas,” kata Agus.
Agus yang juga Ketua GEMIRA Sulsel menambahkan bahwa pemantauan pelaksanaan CAT ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji secara menyeluruh.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk terus memperbaiki tata kelola dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji termasuk kualitas dari petugas haji kita.
Hasil dari CAT ini nantinya akan menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan calon petugas untuk ditugaskan di Arab Saudi nantinya ucap agus.
Badan Penyelenggara Haji berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 dan visi besar pemerintah RI untuk menciptakan layanan haji yang unggul, profesional, dan berdaya saing internasional. (*)
-
Politics2 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
5 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
9 bulan ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
8 bulan ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
6 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login