Connect with us

Nasional

Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus untuk Guru RA dan Madrasah, Nominalnya Bikin Tambah Sejahtera

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Kementerian Agama (Kemenag) sangat peduli terhadap kesejahteraan para guru.

Sebagai bukti bahwa Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, guru RA dan Madrasah bisa menerima tunjangan khusus.

Pemberian tunjangan khusus ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan para guru terutama di lingkungan Kemenag.

Namun, tidak setiap guru RA dan Madrasah layak menerima tunjangan ini.

Sasaran penerima tunjangan ini adalah guru RA dan Madrasah yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Selain itu, mereka harus bertugas didaerah khusus serta tercatat di SIMPATIKA untuk menerima tunjangan ini.

Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima tunjangan khusus adalah guru RA dan Madrasah yang usianya lebih tua dan mengabdi lebih lama.

BACA JUGA  Menteri Agama Nasaruddin Umar Raih Korpri Award 2024

Tunjangan khusus ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun Anggaran 2024.

Guru RA dan Madrasah yang layak menerimanya akan menerima pembayaran tunjangan khusus setiap semester.

Pembayarannya langsung ke rekening guru masing-masing.

Besarnya tunjangan khusus adalah Rp1.350.000 per orang per bulan.

Meskipun hanya sebesar itu, tunjangan khusus dapat menambah kesejahteraan guru RA dan Madrasah.

 

banner 500x500

 

Sebagai informasi, guru yang mengajar di lebih dari satu RA atau Madrasah, hanya akan menerima satu porsi tunjangan khusus.

Tunjangan khusus dari Kemenag ini tidak dikenai potongan selain pajak.

Namun, apabila guru RA atau Madrasah mengalami hal-hal berikut, tunjangan khusus akan dihentikan:

BACA JUGA  Silaturrahmi dan Dialog Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

– Meninggal dunia

– Berusia 60 tahun

– Beralih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain

– Mutasi menjadi guru di instansi selain Kemenag

– Tidak lagi bertugas di RA/Madrasah

– Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru

– Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Itulah informasi tentang Kemenag siapkan tunjangan khusus untuk guru RA dan Madrasah dengan nominal yagn bikin tambaha sejahetra seerti dikutip klikpendidikan.id dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 pada Jumat, 25 Oktober 2024. ***

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tiga Pilar Pelindungan Anak di Ruang Digital

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Ruang digital kini telah bertransformasi menjadi ruang hidup baru bagi anak-anak. Di satu sisi, ruang digital membuka akses ilmu pengetahuan tanpa batas, namun di sisi lain juga menyimpan berbagai ancaman serius seperti cyberbullying, eksploitasi, radikalisme, hingga kekerasan seksual.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Kementerian Agama menjalankan tiga pilar utama dalam upaya pelindungan anak di ranah daring. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang digelar di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Jakarta, Senin (08/06/2026).

Menurut Menag, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anak-anak Indonesia. Berdasarkan data EMIS 2026, Kemenag membina sebanyak 18.033.393 peserta didik di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut meliputi 10,5 juta siswa madrasah, 6,2 juta santri pondok pesantren, 1,1 juta mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), serta 45,4 juta peserta didik muslim di sekolah umum.

BACA JUGA  Silaturrahmi dan Dialog Kebangsaan Bersama Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung

“Anak ini adalah jiwa manusia. Mereka adalah anak-anak kita yang kehidupannya, baik di dunia nyata maupun maya, wajib kita lindungi sepenuhnya. Pelindungan anak adalah syarat utama dan mutlak jika kita ingin menghasilkan generasi yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan berakhlak karimah,” jelas Nasaruddin Umar.

Menag menjelaskan, pilar pertama dalam pelindungan anak adalah pendidikan unggul, ramah, dan berintegrasi. Menurutnya, pendidikan yang berkualitas tidak akan terwujud dalam lingkungan yang dipenuhi rasa takut, kecemasan, dan trauma akibat kekerasan.

“Karena itu, penguatan karakter, pembentukan budaya aman, serta penyusunan sistem pelindungan anak yang responsif menjadi instrumen utama,” ujarnya.

Pilar kedua adalah cinta kemanusiaan. Menag menegaskan bahwa agama harus hadir sebagai instrumen yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

Menurutnya, segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

BACA JUGA  Kemenag: ITC 2025 Wujud Nyata Kontribusi Umat Buddha Perkokoh Karakter Bangsa

Sementara pilar ketiga adalah Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang diarahkan untuk membangun kesadaran peserta didik agar mengenali kehormatan dirinya, menghormati orang lain, serta berani melawan kekerasan.

Menag menjelaskan, KBC menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman dan sehat.

Melalui pendekatan tersebut, peserta didik dibekali pemahaman tentang batas tubuh, kesehatan fisik dan mental, keberanian menolak, kemampuan melapor, serta kesadaran mencari pertolongan saat menghadapi ancaman eksploitasi atau pelecehan di ruang digital.

“Kalau kita menerapkan Kurikulum Berbasis Cinta ini, saya sangat yakin anak-anak akan terlindungi dari kekerasan. Karena kekerasan itu lawannya adalah cinta,” kata Menag.

Ia menambahkan, dimensi cinta pada diri sendiri dalam KBC mengajarkan peserta didik untuk mengenali nilai dan kehormatan dirinya serta menjaga kesehatan fisik maupun mental.

“Kalau kita mencintai kehormatan dan mencintai diri, maka kita harus berani melawan segala bentuk yang bisa merusak diri kita sendiri,” tambahnya.

BACA JUGA  Membangun Papua Tengah Lebih Baik: Pesan Inspiratif Lis Tabuni di Acara Open House

Selain itu, dimensi cinta kepada sesama manusia diarahkan untuk menumbuhkan empati, menghargai kesetaraan, membangun relasi sehat tanpa intimidasi dan diskriminasi, serta mendorong peserta didik agar berani menjadi saksi, pelapor, maupun pendamping bagi korban kekerasan.

Menag menilai, pelindungan anak membutuhkan keberanian kolektif karena masih banyak korban yang takut melapor akibat tekanan sosial, stigma, hingga ancaman menjadi korban untuk kedua kalinya.

Ia juga menyoroti masih kuatnya relasi kuasa di tengah masyarakat yang sering membuat pihak rentan tidak memiliki keberanian untuk menolak atau mencari pertolongan.

Karena itu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 dinilai harus menjangkau dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan keagamaan.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan atas nama pendidikan, atas nama agama, atas nama tradisi, maupun atas nama kedudukan sosial,” tegas Nasaruddin Umar.

Continue Reading

Trending