Provinsi Sulawesi Selatan
Kunker di Sulsel,Menag Launching Kabupaten Wajo Sebagai Kota Wakaf
Kitasulsel—Wajo—Menteri Agama Nasaruddin Umar melaunching Kabupaten Wajo sebagai Kota Wakaf. Prosesi ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Sengkang, Sulawesi Selatan.
Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa penguatan sistem keuangan syariah, khususnya melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam kajian keislaman, wakaf itu meruoakan perbuatan yang pahalanya terus menerus mengallir.
“ZISWAF memberikan sumbangsih luar biasa dalam pemerataan kesejahteraan serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan optimalisasi ZISWAF, kita bukan hanya memperluas kemaslahatan, tetapi juga mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” kata Menag Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan bahwa dirinya sangat berbahagia bisa pulang ke kampung sendiri dan bertemu para tokoh khususnya di Sengkang. Kementerian Agama, lanjut Menag Nasaruddin, sangat berkomitmen dalam mendukung tata kelola ZISWAF yang semakin digdaya. Dirinya meyakini bahwa ZISWAF yang dikelola secara amanah, profesional, dan transparan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Melalui penguatan kapasitas nazhir, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan pemanfaatan teknologi digital, Kementerian Agama terus berupaya memastikan setiap rupiah dana ZISWAF dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas,” kata Menag Nasaruddin Umar.
Menurut Menag Nasaruddin Umar, launching Kota Wakaf ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memperluas model tata kelola wakaf yang sistematis, transparan, dan terukur, sejalan dengan Rencana Pembangunan Nasional. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat wakaf, namun juga menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan ekonomi syariah secara berkelanjutan.
“Saya berharap Kota Wakaf ini menjadi model yang dapat direplikasi di berbagai wilayah lain di Indonesia, menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk semakin berpartisipasi dalam gerakan wakaf. Kabupaten Wajo dipilih menjadi Kota Wakaf karena wilayah ini memiliki potensi wakaf yang besar, didukung oleh semangat masyarakatnya yang tinggi dalam berwakaf dan berdonasi untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” kata Menag Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin juga berharap, melalui program Kota Wakaf ini dapat memperluas cakupan manfaat wakaf untuk kemaslahatan umat dan bangsa, serta menjadikannya contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Terima kasih atas kerja sama dan dedikasi semua pihak dalam mengelola zakat dan wakaf selama ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tegas Menag Nasaruddin Umar.
Direktur Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur melaporkan bahwa program-program terkait perwakafan sampai saat ini berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Zakat bermanfaat bagi masyarakat dalam hal mengembangkan ekonomi masyarakat.
“Alhamdulillah, program ini berjalan baik dan lancar, dan bukan dari dana APBN, namun dari hasil kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak,” kata Waryono.
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.
Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login