Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Kunker di Sulsel,Menag Launching Kabupaten Wajo Sebagai Kota Wakaf

Published

on

Kitasulsel—Wajo—Menteri Agama Nasaruddin Umar melaunching Kabupaten Wajo sebagai Kota Wakaf. Prosesi ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Sengkang, Sulawesi Selatan.

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa penguatan sistem keuangan syariah, khususnya melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam kajian keislaman, wakaf itu meruoakan perbuatan yang pahalanya terus menerus mengallir.

“ZISWAF memberikan sumbangsih luar biasa dalam pemerataan kesejahteraan serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan optimalisasi ZISWAF, kita bukan hanya memperluas kemaslahatan, tetapi juga mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” kata Menag Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan bahwa dirinya sangat berbahagia bisa pulang ke kampung sendiri dan bertemu para tokoh khususnya di Sengkang. Kementerian Agama, lanjut Menag Nasaruddin, sangat berkomitmen dalam mendukung tata kelola ZISWAF yang semakin digdaya. Dirinya meyakini bahwa ZISWAF yang dikelola secara amanah, profesional, dan transparan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Respons Santai Tanggapi Sorotan Edaran Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

“Melalui penguatan kapasitas nazhir, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, dan pemanfaatan teknologi digital, Kementerian Agama terus berupaya memastikan setiap rupiah dana ZISWAF dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat luas,” kata Menag Nasaruddin Umar.

Menurut Menag Nasaruddin Umar, launching Kota Wakaf ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memperluas model tata kelola wakaf yang sistematis, transparan, dan terukur, sejalan dengan Rencana Pembangunan Nasional. Program ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat wakaf, namun juga menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan ekonomi syariah secara berkelanjutan.

“Saya berharap Kota Wakaf ini menjadi model yang dapat direplikasi di berbagai wilayah lain di Indonesia, menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk semakin berpartisipasi dalam gerakan wakaf. Kabupaten Wajo dipilih menjadi Kota Wakaf karena wilayah ini memiliki potensi wakaf yang besar, didukung oleh semangat masyarakatnya yang tinggi dalam berwakaf dan berdonasi untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” kata Menag Nasaruddin Umar.

BACA JUGA  Buka Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Sekda Jufri Rahman Harap Jadi Solusi Perbedaan Penyusunan APBD

Menag Nasaruddin juga berharap, melalui program Kota Wakaf ini dapat memperluas cakupan manfaat wakaf untuk kemaslahatan umat dan bangsa, serta menjadikannya contoh bagi daerah lain di Indonesia.

“Terima kasih atas kerja sama dan dedikasi semua pihak dalam mengelola zakat dan wakaf selama ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tegas Menag Nasaruddin Umar.

Direktur Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur melaporkan bahwa program-program terkait perwakafan sampai saat ini berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Zakat bermanfaat bagi masyarakat dalam hal mengembangkan ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah, program ini berjalan baik dan lancar, dan bukan dari dana APBN, namun dari hasil kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak,” kata Waryono.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Bakal Dilepas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan, 6.358 Peserta Siap Ikuti KORPRI Run

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Prof Zudan Nominator Penjabat Kepala Daerah Terbaik oleh Kemendagri

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel