Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Prof Zudan Ingatkan Pentingnya Kualitas Produk Hukum Daerah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan, bersilaturahmi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan.

Rombongan Bapemperda DPRD Sulsel dipimpin langsung Ketua Saharuddin bersama sejumlah anggota Bapemperda, berlangsung di Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (2/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Penjabat Gubernur, Prof. Zudan, menekankan pentingnya kualitas produk hukum daerah.

Menurutnya, sebagai provinsi besar tentu membutuhkan Perda yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Olehnya itu lanjut Prof Zudan, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan semangat yang tinggi dan sumber daya manusia yang kompeten.

“Sulawesi Selatan harus memiliki peraturan daerah yang berkualitas agar dapat mendukung pembangunan daerah,” ujar Prof. Zudan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan Maros Masuk Nominasi TPKAD Award 2025

Sementara itu, Anggota Bapemperda Sulsel, Mahmud menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Prof. Zudan terhadap penyusunan peraturan daerah.

Beliau berharap agar kerjasama antara legislatif dan eksekutif dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Sulsel. “Sayangnya, Bapak Prof. tidak lama lagi akan meninggalkan Sulawesi Selatan, dan kami mengucapkan selamat sukses di tempat baru,” tutur Mahmud. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Peringatan Maulid Nabi, Pj Gubernur Prof Zudan Beri Dukungan untuk Memakmurkan Masjid

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Dihadiri Mendagri dan Menpan RB, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Paripurna HUT Sulsel Ke-355, Pj Gubernur Prof Zudan Paparkan Pencapaian Pemerintah Provinsi

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel